Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

'Tidak Cuma Sibuk Ngurusi Hak, tapi Juga Harus Ingat Bayar Pajak’

A+
A-
3
A+
A-
3
'Tidak Cuma Sibuk Ngurusi Hak, tapi Juga Harus Ingat Bayar Pajak’

Butet Kartaredjasa. (tangkapan layar video yang diunggah DJP di Facebook)

JAKARTA, DDTCNews – Seniman dan aktor Butet Kartaredjasa mengajak masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Selain membayar pajak, dia mengimbau masyarakat agar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Butet sendiri mengaku sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 dengan asistensi langsung dari Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Yoyok Satiotomo. Pelaporan SPT, sambungnya, sebagai salah satu wujud pelaksanaan kewajiban sebagai warga negara.

"Karena saya menyadari jadi warga bangsa itu tidak cuma sibuk ngurusi hak saja tapi kita juga harus ingat kewajiban setor pajak, bayar pajak,” katanya melalui video yang diunggah DJP melalui media sosial, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Seniman asal Yogyakarta tersebut menerangkan setiap rupiah yang disetor kepada negara dalam bentuk pembayaran pajak merupakan kontribusi aktif warga negara. Pembayaran pajak tersebut akan digunakan untuk kepentingan bersama, seperti pembangunan infrastruktur.

Selain itu, pembayaran pajak juga menjadi alat untuk mencapai kemakmuran bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat yang menjadi wajib pajak untuk patuh dalam urusan pajak mulai dari hitung, setor, hingga lapor pajak.

“[Bayar pajak] untuk kemakmuran bersama, untuk pembangunan infrastruktur, untuk kehidupan kita bersama. Itu namanya warga negara yang baik," imbuh Butet.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Dia menambahkan jika kepatuhan masyarakat dalam membayar dan melaporkan pajak masih rendah, semua pihak akan mengalami kerugian. Untuk mendukung pembangunan nasional, masyarakat perlu patuh membayar pajak dan tidak lupa melaporkan SPT Tahunan.

"Lah kalau Sampeyan [Anda] semua itu masih malas bayar pajak bahkan ngemplang, tidak pernah isi SPT, berarti Sampeyan semua itu kategorinya warga negara yang mbelgedes [tidak berharga/bohong]," tegas Butet. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : selebriti, aktor, seniman, Butet Kartaredjasa, pelaporan SPT, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya