Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tidak Flat, Sanksi Bunga Pajak Daerah Bakal Sebesar 0,6% Hingga 2,2%

A+
A-
0
A+
A-
0
Tidak Flat, Sanksi Bunga Pajak Daerah Bakal Sebesar 0,6% Hingga 2,2%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) mengungkapkan tarif sanksi administrasi berupa bunga pada pajak daerah bakal berada di rentang 0,6% sampai 2,2%.

Berdasarkan RPP Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) yang sedang dalam proses penetapan, Direktur Dana Transfer Umum (DTU) DJPK Adriyanto mengatakan bunga yang dikenakan atas wajib pajak daerah bakal bervariasi berdasarkan jenis pelanggaran.

"Tarifnya tergantung pada wajib pajaknya dengan melihat jenis pelanggarannya. Ini yang memberikan keadilan kepada masyarakat," ujar Adriyanto, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Besaran bunga yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan sebelumnya diharapkan bisa mendukung kemudahan berusaha dan mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak di daerah.

RPP KUPDRD rencananya akan diundangkan dalam waktu dekat. Nantinya, RPP ini akan menjadi pedoman bagi setiap daerah dalam memungut pajak daerah.

Dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang telah dicabut melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), bunga yang dikenakan atas setiap pelanggaran adalah sebesar 2% per bulan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Nantinya, sanksi administratif yang berlaku pada pajak daerah adalah bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Pada ketentuan pajak pusat, tarif sanksi administrasi berupa bunga pada UU KUP telah diubah dari tarif flat sebesar 2% menjadi tarif bunga per bulan ditambah uplift factor melalui Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja yang turut merevisi UU KUP.

Lewat ketentuan ini, makin berat pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak maka makin besar tarif bunga dibebankan kepada wajib pajak. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, sanksi administrasi, UU HKPD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2024, Simak Perinciannya

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya