Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tidak Setorkan Pajak, Pemilik Perusahaan Ditahan Kejaksaan Negeri

A+
A-
1
A+
A-
1
Tidak Setorkan Pajak, Pemilik Perusahaan Ditahan Kejaksaan Negeri

Ilustrasi.

WONOSOBO, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial HES ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo.

Dalam keterangan resmi, Kanwil DJP Jawa Tengah II menyatakan tersangka HES melalui perusahaan miliknya, yaitu CV MKT, ditengarai tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

"Atas tindakannya, timbul kerugian negara sehingga setelah cukup bukti dilakukan penyidikan oleh Penyidik PNS Kanwil DJP Jawa Tengah II. Penyidikan dilakukan dengan pengawasan dari Korwas PPNS Polda Jateng," sebut kanwil, dikutip pada Minggu (4/6/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kanwil menambahkan upaya penegakan hukum dilakukan terhadap tersangka HES lantaran upaya persuasif yang diambil KPP Pratama Temanggung sebelumnya tidak mampu mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Jadi sebelum dilakukan tindakan akhir yaitu penyidikan, wajib pajak telah diimbau secara persuasif oleh kami dan seluruh proses telah sesuai prosedur aturan yang berlaku," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo.

Sanksi Pidana

Slamet menekankan siapapun dapat dikenai sanksi pidana apabila melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sesuai dengan UU KUP, wajib pajak diberi hak untuk memperhitungkan pajak yang terutang secara mandiri seiring dengan diimplementasikannya sistem self-assessment.

DJP selaku otoritas pajak memiliki kewenangan untuk menguji kepatuhan wajib pajak atas ketentuan perpajakan yang berlaku. Bila ditemukan pelanggaran, DJP dapat menjatuhkan sanksi administrasi hingga sanksi pidana terhadap wajib pajak.

Penegakan hukum yang dilakukan otoritas pajak juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak yang bersangkutan sekaligus contoh kepada wajib pajak yang lain. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jawa tengah II, penindakan, penegakan hukum, kejaksaan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?