Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tiga Cara Ajukan Permohonan Validasi Surat Setoran Pajak PHTB

A+
A-
2
A+
A-
2
Tiga Cara Ajukan Permohonan Validasi Surat Setoran Pajak PHTB

Ilustrasi.

BOYOLALI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali menggelar sosialisasi perpajakan tentang aplikasi e-PHTB bagi Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terdaftar di KPP Pratama Boyolali.

Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Boyolali Mardian Nurcahyo mengatakan proses validasi surat setoran pajak (SSP) pajak penghasilan (PPh) pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) secara daring melalui notaris/PPAT dapat memudahkan wajib pajak.

“Sebab, wajib pajak dapat menguasakan prosesnya melalui notaris/PPAT,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Jumat (23/9/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Seiring dengan ditetapkannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-08/PJ/2022, permohonan validasi SSP PHTB atau permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh kini dapat dilakukan melalui tiga cara.

Pertama, dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak dengan datang secara langsung ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan. Kedua, secara daring melalui aplikasi e-PHTB di DJP Online.

Ketiga, melalui notaris/PPAT yang terdaftar dalam sistem informasi Kementerian Hukum dan HAM ataupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (BPN),” jelas Mardian.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Tak ketinggalan, KPP juga memberikan simulasi cara penggunaan aplikasi e-PHTB. KPP berharap sosialisasi tersebut dapat menambah informasi dan pemahaman bagi notaris/PPAT yang terdaftar di KPP Pratama Boyolali.

Tambahan informasi, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi notaris/PPAT untuk dapat mengakses aplikasi e-PHTB. Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.

Kedua, notaris/PPAT harus tidak memiliki utang pajak untuk semua jenis pajak. Bila memiliki utang pajak, notaris/PPAT harus memiliki izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran atas keseluruhan utang pajak tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Ketiga, notaris/PPAT tak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Keempat, notaris/PPAT harus tidak sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan atas tindak pidana pencucian dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama boyolali, e-PHTB, PHTB, pajak penghasilan, validasi SSP, DJP Online, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya