Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tilep Uang Pajak, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejati Jawa Barat

A+
A-
1
A+
A-
1
Tilep Uang Pajak, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejati Jawa Barat

Penyerahan 2 tersangka tindak pidana pajak kepada Kejati Jawa Barat. (foto: DJP)

DEPOK, DDTCNews - Kanwil DJP Jawa Barat III menyerahkan 2 tersangka tindak pidana pajak berinisial AAM dan AAS beserta barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kedua tersangka tersebut ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN.

"Perbuatan tersangka AAS melalui PT TMR menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2,3 miliar dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2019," tulis Kanwil DJP Jawa Barat III dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (29/6/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Tindak pidana oleh AAM melalui PT AMR telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp894,3 juta pada Januari hingga Desember 2017.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, AAM dan AAS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali dari jumlah pajak yang tidak dibayar.

Kantor Pajak Beri Kesempatan kepada Tersangka

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti menyebut DJP telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Namun, para tersangka tidak memanfaatkan kesempatan tersebut.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan penegakan hukum pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dalam upaya pembinaan terhadap wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya," ujarnya.

Lucia menambahkan bahwa salah satu tujuan utama penegakan hukum pajak pada prinsipnya ialah untuk menghimpun penerimaan negara melalui pajak untuk dipakai dalam membiayai pembangunan Indonesia.

Dia menegaskan upaya penegakan hukum akan terus dilakukan bersamaan dengan upaya edukasi, pelayanan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak. Harapannya, upaya tersebut dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jabar iii, penegakan hukum, tindak pidana pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya