Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tindak Lanjut UU HKPD, DJPK Mulai Konsultasi Publik RPP Pajak Daerah

A+
A-
1
A+
A-
1
Tindak Lanjut UU HKPD, DJPK Mulai Konsultasi Publik RPP Pajak Daerah

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) secara resmi memulai konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD).

Konsultasi publik diselenggarakan selama 15 hari terhitung sejak 8 November 2022 hingga 22 November 2022.

"Masukan dan saran dapat disampaikan melalui alamat email [email protected]. Masukan konsultasi publik mohon dapat dilengkapi dengan identitas diri [nama lengkap dan NIK] dan asal instansi/organisasi," tulis DJPK dalam pengumumannya, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Seperti diketahui, RPP KUPDRD diperlukan untuk memerinci ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"UU HKPD secara umum hanya mencakup pengaturan materiil tentang pemungutan PDRD, sedangkan pengaturan terkait tata cara pemungutan PDRD serta beberapa pengaturan lainnya yang bersifat umum terkait PDRD lebih lanjut diamanatkan dalam peraturan pemerintah," tulis DJPK.

Tercatat ada 9 pasal dalam UU HKPD yang mengamanatkan pengaturan terkait dengan PDRD secara lebih lanjut melalui PP. Kesembilan pasal tersebut, yakni tata cara pemungutan opsen (Pasal 84 ayat (2)); earmarking pajak (Pasal 86 ayat (3)); ketentuan umum pemungutan pajak dan retribusi (Pasal 89 dan 95); pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak dan/atau sanksinya (Pasal 101); tata cara pemberian fasilitas PDRD (pasal 97); serta evaluasi raperda, perda PDRD, dan pengawasan (Pasal 98 hingga Pasal 100).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Tak hanya untuk konsultasi publik, penerbitan RPP KUPDRD juga bertujuan untuk memberikan rujukan bagi pemda dalam menyiapkan perda ataupun peraturan kepala daerah terkait dengan pemungutan PDRD. Informasi lengkap tentang konsultasi publik RPP KUPDRD bisa dilihat di sini.

Seperti diketahui, UU HKPD telah diundangkan oleh pemerintah sejak 5 Januari 2022. Meski demikian, ketentuan perpajakan daerah berdasarkan UU PDRD masih berlaku hingga 5 Januari 2024.

Setelah 5 Januari 2024, pemungutan PDRD harus dilaksanakan berdasarkan UU HKPD. Dengan demikian, pemda bersama DPRD perlu segera menyesuaikan ketentuan PDRD yang saat ini berlaku dengan ketentuan PDRD pada UU HKPD. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak daerah, PDRD, RPP KUPDRD, DJPK, Kemenkeu, konsultasi publik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya