Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tindaklanjuti SP2DK, Pengurus WP Badan Minta Asistensi Betulkan SPT

A+
A-
3
A+
A-
3
Tindaklanjuti SP2DK, Pengurus WP Badan Minta Asistensi Betulkan SPT

Ilustrasi.

SANANA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana memberikan konsultasi kepada pengurus wajib pajak badan terkait dengan tata cara pembetulan SPT Tahunan.

Pegawai KP2KP Sanana Musdin Fatli Hasan mengatakan wajib pajak badan meminta konsultasi lantaran mendapatkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate.

“SP2DK diberikan kepada wajib pajak untuk mengonfirmasi dan mengklarifikasi perihal perincian biaya dalam laporan keuangan dan pajak penghasilan yang masih harus dibayar,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Musdin menyarankan wajib pajak untuk menghubungi atau melakukan konfirmasi terkait dengan SP2DK kepada account representative KPP Pratama Ternate jika wajib pajak belum mengerti dalam menindaklanjuti SP2DK.

Berdasarkan arahan account representative dari KPP Pratama Ternate, wajib pajak ternyata diminta untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas. Selanjutnya, Musdin membantu wajib pajak untuk membetulkan SPT Tahunan melalui aplikasi e-form.

Sebagai informasi, pemberian bantuan dan konsultasi yang dilaksanakan oleh petugas telah sesuai dengan tugas dan fungsi KP2KP Sanana sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 132/PMK.01/2006.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Setelah memberikan asistensi, Musdin berharap wajib pajak dapat lebih memahami terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan sehingga menjadi wajib pajak yang patuh secara sukarela.

SP2DK adalah surat yang dikirimkan oleh KPP kepada wajib pajak bila penelitian kepatuhan material menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Wajib pajak yang menerima SP2DK perlu memberikan penjelasan atas data dan keterangan dalam surat tersebut dalam waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp sanana, SP2DK, asistensi, konsultasi pajak, pajak, spt tahunan, pembetulan spt, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya