Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tindaklanjuti SP2DK, Petugas Pajak Datangi Alamat Pengusaha Pupuk

A+
A-
0
A+
A-
0
Tindaklanjuti SP2DK, Petugas Pajak Datangi Alamat Pengusaha Pupuk

Ilustrasi.

SUMBAWA BESAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar mengirimkan beberapa orang petugasnya untuk melakukan kunjungan lapangan ke wajib pajak di Kecamatan Lape, Sumbawa pada 18 Agustus 2022.

Account Representative KPP Pratama Sumbawa Besar Firman Syah mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengiriman Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak.

“SP2DK merupakan surat yang diterbitkan Kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Tak ketinggalan, Firman juga menjelaskan terkait dengan kewajiban pembayaran pajak usaha dengan peredaran usaha di bawah Rp4,8 miliar setahun dikenai tarif 0,5% dari omzet seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.

Dia juga turut menginformasikan mengenai ketentuan omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sementara itu, wajib pajak berinisial H yang ditemui AR di lapangan mengaku belum menuntaskan kewajiban perpajakannya lantaran terkendala jarak. Wajib pajak tersebut juga menceritakan kondisi usahanya yang sempat terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebagai informasi, SP2DK diterbitkan jika ditemukan kecenderungan wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan kata lain, SP2DK diterbitkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment.

Kendati pemerintah telah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak, proses pengawasan tetap harus dilakukan untuk menjamin dipenuhinya ketentuan perpajakan. Dengan demikian, pelaksanaan pemungutan pajak dapat berjalan dan penerimaan pajak tetap optimal.

Kendati kewenangannya berada di Kepala KPP, permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak ini dilakukan oleh Account Representative (AR) dan/atau pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama sumbawa besar, pajak, daerah, SP2DK, visit, fiskus, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya