Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tinggal 2 Hari, Pemprov DKI Ingatkan Jatuh Tempo Pembayaran PBB

A+
A-
2
A+
A-
2
Tinggal 2 Hari, Pemprov DKI Ingatkan Jatuh Tempo Pembayaran PBB

Deretan permukiman penduduk dan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (27/10/2021). Pemprov DKI Jakarta mencatat Penerimaan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Provinsi DKI Jakarta per tanggal 22 Oktober 2021 tercatat mencapai Rp7,7 triliun atau 70,03 persen dari dari target yang dicanangkan sebesar Rp11 triliun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta mengingatkan masyarakat untuk segera membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) lantaran jatuh tempo pembayaran tinggal menyisakan dua hari atau paling lambat 29 Oktober 2021.

Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati meminta wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya sebelum jatuh tempo. Bila PBB belum dibayarkan sampai dengan jatuh tempo, wajib pajak bersangkutan terancam mendapatkan sanksi.

"Kami mengimbau warga DKI Jakarta yang belum membayar PBB tahun 2021 untuk segera melunasi kewajiban PBB-nya sehingga turut membantu pemulihan ekonomi di DKI Jakarta," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Jika tidak membayar PBB tahun pajak 2021 sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, wajib pajak akan dikenai denda sebesar 2% per bulan. Selain itu, Bapenda juga sudah bekerja sama dengan perbankan dan e-commerce dalam penyediaan saluran pembayaran PBB.

Wajib pajak dapat membayar PBB tahun pajak 2022 melalui ATM Bank DKI, BJB, BRI, BNI, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank Bukopin, Bank MNC, BCA, Bank CIMB Niaga, Bank Maybank, Bank Danamon, dan Bank Mega.

Wajib pajak juga dapat menggunakan mobile banking BJB, BRI, BNI, Bank Mandiri, BCA, dan Bank CIMB Niaga. Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran melalui beberapa aplikasi seperti Tokopedia, Traveloka, LinkAja, Bukalapak, Gojek, hingga BliBli.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Untuk mengetahui status pembayaran PBB, wajib pajak dapat memperoleh informasi tersebut melalui laman pajakonline.jakarta.go.id/esppt/informasi_sppt. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi dki jakarta, pajak bumi dan bangunan PBB, pembayaran pajak, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya