Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tinggal 5 Hari Lagi! Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB

A+
A-
3
A+
A-
3
Tinggal 5 Hari Lagi! Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB

Ilustrasi.

TASIKMALAYA, DDTCNews – Pemkab Tasikmalaya, Jawa Barat kembali mengadakan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bidang Pelayanan Pajak Daerah BPKPD Undang Mulyadin mengatakan periode pemutihan denda PBB-P2 diberikan terbatas, mulai dari 19 Desember hingga 29 Desember 2023. Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan insentif tersebut.

"Ini sebagai upaya sekaligus langkah dari Pemkab Tasikmalaya dalam memberi keringanan bagi para wajib pajak," katanya, dikutip pada Minggu (24/12/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Undang menuturkan kebijakan pemutihan denda PBB-P2 diberikan berdasarkan Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor KU.03.02/Kep.486-BPKPD/2023.

Program pemutihan denda dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Dengan insentif tersebut, semua denda akan dihapus sehingga wajib pajak cukup membayar pokok PBB-P2.

Dia menjelaskan pemkab telah menyediakan berbagai pilihan kanal pembayaran PBB-P2, baik secara tunai maupun nontunai. Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan melalui kolektor desa, layanan pembayaran di loket BPKPD, kantor pos, dan Tokopedia, dan Bukalapak.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Undang menyebut jatuh tempo pembayaran PBB-P2 sebenarnya telah ditetapkan pada 30 September 2023. Namun, beberapa wajib pajak tercatat belum melunasi kewajibannya.

Melalui pemutihan denda, ia berharap wajib pajak terdorong untuk segera membayar PBB-P2 sehingga berkontribusi meningkatkan penerimaan pajak daerah pada 2023.

"Untuk wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, diharapkan bisa memaksimalkan serapan pajak dari sektor PBB-P2 ini," ujar Undang seperti dilansir radartasik.id. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten tasikmalaya, pajak, pajak daerah, penghapusan denda, pemutihan pajak, PPB, pajak dan bumi dan bangunan, PBB-P2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya