Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tinggal Hari Ini! Manfaatkan Diskon PBB 20% dan PKB 10% di DKI Jakarta

A+
A-
3
A+
A-
3
Tinggal Hari Ini! Manfaatkan Diskon PBB 20% dan PKB 10% di DKI Jakarta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Warga DKI Jakarta masih bisa mendapatkan insentif keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 20% dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 10% bila membayar pajaknya pada hari ini, Selasa (31/8/2021).

Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 60/2021, diskon PBB sebesar 20% dan PKB sebesar 10% diberikan hanya pada Agustus 2021.

"Gubernur memberikan keringanan PBB untuk tahun pajak 2021 ... sebesar 20% diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB tahun pajak 2021 di bulan Agustus 2021," bunyi penggalan Pasal 4 ayat (1) Pergub 60/2021.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Bila wajib pajak baru membayar PBB tahun pajak 2021 pada besok hingga akhir September 2021, keringanan PBB yang diberikan berkurang dari 20% menjadi sebesar 15%.

Diskon PKB tahun pajak 2021 juga diturunkan dari 10% menjadi sebesar 5% bila PKB tahun pajak 2021 baru dibayarkan oleh wajib pajak besok hingga September 2021.

Untuk mendapatkan fasilitas keringanan pokok PBB dan PKB tahun pajak 2021, wajib pajak harus terlebih dahulu melunasi tunggakan PBB dan PKB tahun-tahun pajak sebelumnya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Untuk membayar pajak terutang tahun 2021 dan juga tahun-tahun sebelumnya, wajib pajak dapat membayar pajak terutang melalui menu JakPenda pada aplikasi Jakarta Kini (Jaki) yang tersedia di PlayStore dan AppStore.

Wajib pajak cukup memasukkan nomor objek pajak (NOP) untuk mengetahui nominal PBB yang terutang. Setelah memasukkan NOP, nilai PBB yang terutang dan status pembayaran PBB dapat dicek melalui menu Informasi dan Tagihan.

Wajib pajak dapat langsung membayar PBB melalui aplikasi Jaki dengan memilih menu Konfirmasi dan Bayar. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, teller, hingga mobile banking. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi dki jakarta, diskon pajak, PBB, pajak kendaraan, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya