Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tingkatkan Kerja Sama Pertukaran Data, Ketentuan P3B Diatur Ulang

A+
A-
0
A+
A-
0
Tingkatkan Kerja Sama Pertukaran Data, Ketentuan P3B Diatur Ulang

Ilustrasi.

PRETORIA, DDTCNews – Guna menekan praktik pengelakan pajak, Pemerintah Afrika Selatan berencana merevisi perjanjian penghindaran pajak berganda antara Afrika Selatan dan Jerman, Swiss, serta Swaziland.

Dalam penjelasan revisi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Afrika Selatan dan Jerman, South African Revenue Services (SARS) mengatakan revisi P3B mengedepankan kerja sama pertukaran data dan informasi.

"Bila Afrika Selatan mendapatkan informasi atas residen di negara ketiga yang memiliki kewajiban pajak di Jerman, Afrika Selatan harus menyampaikan informasi tersebut kepada Jerman dan begitu juga sebaliknya," sebut SARS, dikutip pada Senin (6/9/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Mengenai P3B antara Afrika Selatan dan Swaziland, Pemerintah Afrika Selatan berencana untuk memperbarui P3B sehingga ketentuan pertukaran informasi perpajakan pada P3B tersebut sesuai dengan standar internasional.

Dengan revisi P3B tersebut, SARS berharap kerahasian data perbankan tidak lagi dijadikan sebagai argumen oleh yurisdiksi untuk menolak permintaan atas informasi perpajakan.

Mengenai P3B antara Afrika Selatan dan Swiss, ketentuan pertukaran informasi pada P3B akan direvisi sehingga sejalan dengan standar internasional. Ketentuan mengenai perpajakan atas dividen, royalti, dan pensiun pada P3B tersebut juga akan direvisi.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Seperti dilansir news24.com, SARS saat ini tercatat telah melakukan rapat dengar pendapat bersama Standing Committee on Finance mengenai rencana revisi atas ketiga P3B tersebut.

Ke depan, Afrika Selatan akan melakukan negosiasi dengan negara mitra P3B. Hasil negosiasi akan dibawa ke parlemen. Bila revisi perjanjian tersebut disetujui, P3B terbaru akan ditandatangani oleh menteri. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : afrika selatan, kerja sama internasional, penghindaran pajak, P3B, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya