Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tingkatkan Kontribusi Orang Kaya, Tarif 3 Jenis Pajak Ini Dinaikkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Tingkatkan Kontribusi Orang Kaya, Tarif 3 Jenis Pajak Ini Dinaikkan

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews – Pemerintah Singapura berencana menaikkan tarif pajak yang lebih tinggi terhadap masyarakat golongan sangat kaya atas penghasilan pribadi, properti, dan mobil mewahnya.

Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong menjelaskan langkah tersebut diambil sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menciptakan pembangunan masyarakat yang lebih adil dan mendistorsi kesenjangan sosial.

“Ada ruang untuk progresivitas yang lebih besar. Mereka yang berpenghasilan lebih banyak nantinya berkontribusi lebih banyak,” katanya dikutip dari todayonline.com, Senin (21/2/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Saat ini, tarif PPh orang pribadi tertinggi mencapai 22%. Tarif ini berlaku atas orang pribadi dengan penghasilan kena pajak di atas SGD320.000 atau Rp3,41 miliar. Mulai 2024, tarif PPh orang pribadi pada marjinal teratas akan dinaikkan.

Pada 2024, masyarakat dengan penghasilan kena pajak lebih dari SGD320.000 hingga SGD500.000 kena tarif 22%. Penghasilan lebih dari SGD500.000 hingga SGD1 juta kena tarif 23%. Sementara itu, masyarakat dengan penghasilan di atas SGD1 juta dikenakan tarif 24%.

Wong memperkirakan peningkatan tarif PPh tersebut akan mempengaruhi 1,2% wajib pajak dengan pembayaran PPh orang pribadi tertinggi. Selain itu, kebijakan ini mampu meningkatkan pendapatan negara hingga SGD170 juta atau Rp1,81 triliun per tahun.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain itu, pemerintah juga akan menaikkan tarif pajak properti dari sebelumnya 4%—16% menjadi 6%—32% atas properti yang ditempati pemilik dengan porsi nilai tahunan yang melebihi SGD30.000 atau sekitar Rp319,53 juta.

Sementara itu, properti yang ditempati oleh bukan pemilik akan dinaikkan dari 10%—20% menjadi 12%—36%. Menurut Wong, perubahan ini akan meningkatkan pendapatan pajak properti Singapura sekitar SGD380 juta atau Rp4,05 triliun per tahun.

Pemerintah juga memperkenalkan tarif additional registration fee (ARF) baru terhadap mobil mewah dengan nilai pasar di atas SGD80.000, yaitu sebesar 220%. Tarif baru ini diperkirakan menghasilkan tambahan pendapatan SGD50 juta atau Rp532,54 triliun per tahun. (vallen/rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : singapura, pajak, pajak internasional, orang kaya, HNWI, setoran pajak, pajak penghasilan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya