Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tren Reformasi Pajak Di Tengah Pemulihan Ekonomi, Ini 5 Sasarannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Tren Reformasi Pajak Di Tengah Pemulihan Ekonomi, Ini 5 Sasarannya

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji.

MALANG, DDTCNews – Setiap negara di dunia memiliki formula masing-masing dalam mendesain kebijakan perpajakannya. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai, kebijakan pajak menjadi salah satu senjata pemerintah dalam mengurangi dampak ekonomi yang dirasakan.

Kebijakan fiskal secara umum yang akomodatif juga perlu dirancang agar ekonomi lebih kuat saat pandemi usai nanti. Hal ini juga yang dilakukan pemerintah Indonesia.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan reformasi pajak menjadi salah satu resep bagi pemerintah untuk mewujudkan pemulihan ekonomi yang inklusif. Secara jangka panjang, reformasi pajak juga menjadi cara untuk mencapai minimum tax ratio 15%.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

"Kalau kita melihat aspek pertumbuhan ekonomi, pasti kita menginginkan petumbuhan yang eksklusif jadi tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu saja,” kata Bawono dalam Seminar Perpajakan Nasional 2021 FIA Universitas Brawijaya, berjudul Dinamika Kebijakan Fiskal dalam Mempersiapkan Perekonomian Indonesia Pascapandemi, Sabtu (25/9/2021).

Perlunya pemulihan ekonomi yang inklusif bukan tanpa alasan. Menurut Bawono, kelompok ekonomi menengah atas cenderung lebih cepat pulih di tengah pandemi. Hal ini berbeda dengan kelompok ekonomi menengah bawah yang butuh penyesuaian lebih lama.

Fenomena tersebut, ujarnya, menyodorkan tantangan baru bagi pemerintah berupa potensi meningkatkan kesenjangan ekonomi pascapandemi nanti. Oleh karena itu, penting untuk melakukan pemulihan ekonomi inklusif melalui agenda reformasi pajak.

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Setidaknya ada 5 poin orientasi reformasi pajak di banyak negara di tengah pandemi saat ini. Pertama, mengubah orientasi fiskal yang ekspansif kepada konsolidasi fiskal. Kedua, pembangunan yang inklusif.

Ketiga, pemulihan ekonomi. Apalagi setiap negara memiliki resepnya masing-masing untuk meningkatkan daya saing. Menjelang pascapandemi ini, ujar Bawono, investor akan mencari tempat terbaik untuk menginvestasikan modalnya. Oleh karena itu, peningkatan daya saing menjadi agenda penting.

Keempat, koordinasi global. Kelima, kesehatan dan lingkungan hidup karena orientasi pemerintah dalam menangani kasus Covid-19.

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Berdasarkan survei OECD atas 66 negara yang diolah kembali oleh DDTC Fiscal Research, tren instrumen pajak di berbagai negara dimulai dari stimulus, insentif daya saing, dan menuju konsolidasi fiskal. Sepanjang semester I/2020 lalu instrumen kebijakan pajak global diarahkan untuk meringankan beban wajib pajak dari dampak pandemi.

Berlanjut ke semester II/2020, kebijakan pajak disusun untuk menarik investasi dan global talent. Indonesia menuangkan hal ini melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Selanjutnya, sepanjang semester I/2021, angka Covid-19 justru meningkat. Karenanya, daya tahan anggaran perlu disokong oleh optimalisasi penerimaan pajak. Indonesia misalnya, menambahkan tax bracket baru untuk PPh orang pribadi sebesar 35%. Langkah senada juga dilakukan Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, yang gencar mengampanyekan pemajakan atas orang kaya.

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Reformasi sistem pajak internasional juga dilakukan dengan mencari solusi atas pengenaan PPh digital lintas yurisdiksi. Mayoritas negara anggota BEPS Inclusive Framework, termasuk Indonesia, juga telah menunjukkan komitmen atas proposal OECD yang terdiri dari 2 pilar.

Pada hakikatnya, pilar 1 membuat negara sumber mendapat hak pemajakan dan alokasi laba dari perusahaan luar negeri yang memperoleh laba di negara sumber. Pilar 2 menetapkan global minimum tax sebesar 15%. Proposal pilar 2 akan memaksa setiap negara khususnya tax haven country menerapkan tarif pajak minimal sehingga mengurangi kompetisi tarif. (vallencia/sap)

Baca Juga: Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : reformasi pajak, RUU KUP, pemungutan pajak, skema pungutan pajak, wajib pajak, Universitas Brawijaya, Bawono

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Juni 2024 | 11:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Status SPT Kurang Bayar Bakal Berubah Real Time

Selasa, 18 Juni 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Bagaimana Pembetulan SPT Tahun Pajak Sebelumnya?

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya