Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Coretax DJP, Bagaimana Pembetulan SPT Tahun Pajak Sebelumnya?

A+
A-
27
A+
A-
27
Coretax DJP, Bagaimana Pembetulan SPT Tahun Pajak Sebelumnya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, bagaimana pembetulan atas SPT yang disampaikan dengan sistem sebelumnya?

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan seluruh surat pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan sebelum implementasi CTAS akan dimigrasi. Hal ini berdampak pada rencana skema yang berlaku atas pembetulan SPT. Simak pula ‘Coretax DJP, Apakah Wajib Pajak di Sistem Lama Perlu Daftar Lagi?’.

“Pembetulan SPT untuk tahun pajak sebelum implementasi coretax akan dilakukan di coretax. Seluruh SPT yang dilaporkan sebelum implementasi akan dimigrasi ke coretax,” tulis DJP, dikutip pada Selasa (18/6/2024).

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Adapun penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’.

Seperti diketahui, pelaporan (pengelolaan SPT) menjadi salah satu proses bisnis yang turut terdampak implementasi CTAS. Rencananya, sebanyak 21 proses bisnis akan berubah dengan implementasi CTAS. Simak ‘Coretax DJP, 6 Proses Bisnis Ini Terkait Langsung Wajib Pajak’.

Ada beberapa hal baru dalam pelaporan menggunakan portal wajib pajak, pertama, menu perhitungan PPh Pasal 25 disediakan dan dapat digunakan oleh berbagai entitas, termasuk bursa, BUMN, BUMD, dan bank berdasarkan pada laporan keuangan yang dilaporkan ke otoritas terkait.

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Kedua, pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB dilakukan melalui sistem dengan penyesuaian sektor atau subsektor yang diperlukan wajib pajak. Ketiga, aplikasi untuk SPT Masa PPN, PPN DM, pemungut PPN non-PKP, dan pemungut PPN PMSE dapat diakses non-PKP dan PKP.

Keempat, kompensasi kelebihan pajak terisi otomatis. Informasi saldo kompensasi tersedia di sistem. Kelima, perhitungan PPh Pasal 21 lebih sederhana dengan tarif efektif. Keenam, cabang usaha dapat menerbitkan bukti potong, tetapi pelaporan dan pembayaran hanya oleh entitas pusat.

Ketujuh, integrasi data pemotongan PPh Pasal 21 bulanan pegawai tetap dengan bukti pemotongan tahunan A1/A2 pegawai tetap. Kedelapan, SPT Masa PPh unifikasi terintegrasi dengan e-bupot, termasuk fasilitas PPh yang ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Kesembilan, aplikasi SPT Masa PPh unifikasi yang sama digunakan oleh instansi pemerintah dan nonpemerintah. Kesepuluh, pembuatan kode billing untuk pembayaran terkait dengan kurang bayar pada SPT dilakukan melalui menu SPT.

Kesebelas, pengisian SPT Tahunan PPh dimulai dari induk dengan menjawab pertanyaan. Kemudian, dilanjutkan ke lampiran yang disyaratkan sesuai dengan kondisi wajib pajak. Kedua belas, bukti potong atau pungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis.

Ketiga belas, bukti potong PPh tersedia secara sistem. Hal ini termasuk bukti potong yang diterima oleh tanggungan yang berada dalam satu kesatuan data unit keluarga. Keempat belas, tersedia menu pencatatan (simple record of bookkeeping) yang dapat digunakan wajib pajak UMKM.

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Kelima belas, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Otoritas mengatakan untuk membantu wajib pajak agar tidak melewatkan kewajiban penyampaian SPT, sistem juga akan mengirimkan pengingat secara otomatis. Pengingat disampaikan pada tanggal-tanggal tertentu sebelum jatuh tempo pelaporan SPT. (kaw)

Baca Juga: NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax administration system, CTAS, SIAP, PSIAP, Ditjen Pajak, DJP, pajak, sistem coretax, SPT, pelaporan SPT, portal wajib pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Minggu, 30 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan Suami-Istri secara Terpisah

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP, Wajib Cantumkan Ini

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA KLATEN

Tagih WP Lunasi Tunggakan Pajaknya, KPP Sita Sebidang Tanah

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu