Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tunggak Pajak Rp8,6 Miliar, Rekening dan Aset WP Badan Ini Diblokir

A+
A-
1
A+
A-
1
Tunggak Pajak Rp8,6 Miliar, Rekening dan Aset WP Badan Ini Diblokir

Ilustrasi.

SOLO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta telah memblokir rekening milik salah satu wajib pajak badan.

Kepala KPP Madya Solo Guntur Wijaya Edi mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas tunggakan pajak perusahaan tersebut yang mencapai Rp8,6 miliar.

“Wajib pajak yang rekeningnya kami blokir mempunyai utang pajak senilai Rp8,6 miliar,” katanya seperti dilansir timlo.net, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Guntur menjelaskan pemblokiran rekening dilakukan pada salah satu bank di wilayah Karanganyar. Dia menegaskan petugas pajak memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir nasabahnya tersebut.

Upaya tersebut diatur dalam UU No. 19/1997 j.o. UU No. 19/2020 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

“Pemblokiran ini dilakukan juru sita KPP Madya Solo didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Kantor Pajak Solo,” tutur Guntur.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sementara itu, KPP Madya Surakarta juga memblokir aset wajib pajak terkait dengan nilai aset sekitar Rp2,7 miliar. Jika tidak ada itikad baik dari wajib pajak badan tersebut maka otoritas akan melelang asetnya.

“Kami melakukan pemblokiran dan pemindahbukuan rekening. Sebelumnya juga sudah kami lakukan cara persuasif agar utang pajaknya dibayarkan sehingga terpaksa kami lakukan cara pemblokiran sebagai bentuk ketegasan,” ujar Guntur. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp madya solo, pajak, penegakan hukum, penyitaan, penagihan pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya