Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tunggak Pajak, Saldo Rp348 Juta Milik WP Dipindahbukukan ke Kas Negara

A+
A-
18
A+
A-
18
Tunggak Pajak, Saldo Rp348 Juta Milik WP Dipindahbukukan ke Kas Negara

Ilustrasi.

PAREPARE, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Parepare, Sulawesi Selatan melakukan pemindahbukuan saldo rekening di BRI Cabang Sidrap ke kas negara pada September 2022 lalu. Nilai saldo yang dipindahbukukan mencapai Rp348 juta. Aset tersebut diketahui milik seorang wajib pajak yang tak kunjung melunasi tunggakan pajaknya sampai dengan batas waktu.

Kepala KPP Pratama Parepare Yusan Jubiantara menjelaskan kegiatan pemindahbukuan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian kegiatan penagihan pajak, mulai dari pengiriman surat teguran, penyampaian surat paksa, hingga pemblokiran rekening. Sesuai dengan UU 19/2000 dan PMK 189/2000, wajib pajak punya waktu 14 hari setelah rekening disita untuk melunasi pajak terutangnya.

"Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya sehingga dilanjutkan dengan pemindahbukuan saldo rekening sebagai bentuk pelunasan tunggakan pajak," kata Yusan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (6/10/2022).

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Pasal 42 PMK 189/2000 mengatur bahwa apabila sudah lewat 14 hari sejak penyitaan penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan, pejabat memiliki wewenang untuk meminta pihak lembaga jasa keuangan (LJK) sektor perbankan melakukan pemindahbukuan harta kekayaan penanggung pajak.

Beleid tersebut juga menyebutkan bahwa pemindahbukuan adalah tindakan penggunaan harta kekayaan yang diblokir untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Mekanismenya, petugas pajak terlebih dulu menyampaikan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan penanggung pajak kepada pihak LJK sektor perbankan dengan tembusan kepada penanggung pajak.

Menurut Yusan, kegiatan penyitaan saldo rekening untuk membayar tunggakan pajak ini sekaligus sebagai bentuk sinergi dan koordinasi DJP dan pihak perbankan dalam mendukung upaya pelunasan tunggakan pajak.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Yusan menjelaskan, KPP Pratama Parepare akan terus mengoptimalkan tindakan penagihan aktif dan persuasif.

"Dengan kegiatan ini diharapkan wajib pajak akan lebih memiliki kesadaran untuk dapat melunasi tunggakan pajaknya dan melaksanakan kewajiban pajak dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya," katanya. (sap)

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, pengawasan pajak, pemeriksaan pajak, utang pajak, penagihan aktif, pemblokiran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Senin, 24 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Konfirmasi Data Pengusaha Sawit, Petugas Pajak Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

Sabtu, 22 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut SIMBARA Efektif Cegah Penghindaran PNBP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya