Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tunggakan Pajak Rp 600 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Kena Sita

A+
A-
0
A+
A-
0
Tunggakan Pajak Rp 600 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Kena Sita

Ilustrasi.

CIMAHI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi melakukan penyitaan atas aset penunggak pajak di Kabupaten Bandung Barat pada 9 Juni 2023.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Cimahi Fifik Taofik mengatakan penyitaan dilakukan terhadap perusahaan yang belum melunasi utang pajak serta biaya penagihannya. Tunggakan pajak yang belum dilunasi oleh penunggak pajak mencapai Rp600 juta.

“Atas tunggakan tersebut telah dilakukan penagihan aktif berupa penyampaian surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (9/7/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) PMK 61/2023, apabila penanggung pajak belum melunasi utang pajak setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan, pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak.

Fifik mengeklaim negara telah menyita 1 unit kendaraan roda empat yang merupakan milik pengurus perusahaan. Saat penyitaan, Fifik didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Cimahi Fitrah Subhan dan dihadiri penunggak pajak yang bersangkutan.

“Setelah dilakukan penyitaan, aset dipasang stiker Sita. Stiker ini menjadi tanda bahwa aset ini telah disita sebagai jaminan pelunasan utang pajak dan biaya penagihan penunggak pajak,” tuturnya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Apabila dalam waktu 14 hari belum juga dilunasi maka kami akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung untuk melakukan proses lelang atas aset yang disita tersebut.

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama cimahi, pajak, penyitaan, penagihan pajak, tunggakan pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya