Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tunggakan Pajak Rp20 Miliar Tak Dilunasi, 3 Truk Milik WP Badan Disita

A+
A-
3
A+
A-
3
Tunggakan Pajak Rp20 Miliar Tak Dilunasi, 3 Truk Milik WP Badan Disita

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews – KPP Madya Surakarta menyita 3 truk milik wajib pajak badan PT X lantaran perusahaan bersangkutan memiliki tunggakan pajak hingga Rp20 miliar.

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan penyitaan yang dilakukan oleh otoritas pajak telah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kebijakan dan prosedur penyitaan ini mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 19/2000," katanya, dikutip pada Senin (11/4/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebelum melakukan penyitaan, juru sita melakukan tracing atas aset-aset milik wajib pajak terlebih dahulu. Dari tracing tersebut diketahui ada aset berupa kendaraan boks yang dapat dijadikan sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak. Adapun proses penyitaan atas ketiga truk milik PT X tersebut memakan waktu kurang lebih hingga 5 bulan.

"Tentunya kami optimis wajib pajak akan melunasi utang pajaknya. Setelah penyitaan ini, wajib pajak bersedia melakukan negosiasi untuk membahas upaya-upaya percepatan pelunasan," ujar Guntur.

Dalam melakukan penagihan, lanjutnya, KPP Madya Surakarta telah mengedepankan upaya persuasif. Penagihan aktif melalui penyitaan baru dilakukan jika upaya persuasif belum mampu mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Penyitaan yang dilakukan oleh KPP Madya Surakarta kali ini pun diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan kesadaran bagi wajib pajak lainnya untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. (rig)

https://pajak.go.id/id/berita/kpp-madya-surakarta-sita-tiga-truk-penunggak-pajak

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp madya surakarta, penyitaan, penagihan aktif, utang pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya