Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Turunkan Tarif Tol, Pemerintah Manfaatkan Opsi Insentif Pajak

A+
A-
15
A+
A-
15
Turunkan Tarif Tol, Pemerintah Manfaatkan Opsi Insentif Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pembangunan infrastruktur menjadi agenda utama pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Namun, tidak semuanya memberikan efek langsung bagi percepatan roda perekonomian.

Salah satunya adalah jalan tol. Beberapa ruas yang selesai digarap dikeluhkan pelaku usaha karena tarifnya dinilai terlalu mahal.

Menyikapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk mengkaji penurunan tarif jalan tol di beberapa ruas. Salah satu jurusnya adalah pemberian insentif pajak.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

"Selain perpanjangan konsesi, Hal lain berkaitan dengan keringanan pajak," kata Menhub Budi Karya Sumadi di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Jumat (23/3).

Khusus untuk keringangan pajak, Budi mengatakan sudah ada arahan presiden untuk segera membahasnya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Salah satu keringanan pajak itu terkait dengan PPh dan PPN.

"Ini sedang kami bahas kemarin Presiden merekomendasikan untuk bahas dengan bu menteri (Sri Mulyani). Bu menteri sedang menyediakan waktu untuk bahas ini," terangnya.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Dua poin penting terkait perpanjangan konsesi dan keringanan pajak ini diyakini akan menurunkan tarif tol. Namun, belum ada angka pasti seberapa besar insentif pajak akan diberikan.

"Jadi ada dua poin yang sedang dilaksanakan, kalau terlaksana maka koreksi terhadap harga yang sekarang bisa 35% sampai 40%," tutupnya. (Amu)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, insentif pajak, jalan tol

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Senin, 17 Juni 2024 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?