Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Uang Duka dan Karangan Bunga Bukan Objek Pajak? Simak Penjelasan DJP

A+
A-
18
A+
A-
18
Uang Duka dan Karangan Bunga Bukan Objek Pajak? Simak Penjelasan DJP

Warga berjalan di samping karangan bunga untuk terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan yang tengah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberian uang tunai sebagai tanda duka serta karangan bunga kepada keluarga yang baru saja ditinggalkan orang tercintanya ternyata bisa bebas pajak.

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemberian uang duka serta karangan bunga bisa dikategorikan sebagai hibah, bantuan, atau sumbangan.

"Hibah, bantuan, sumbangan dapat dikategorikan sebagai penghasilan yang bukan objek pajak. Ketentuannya bisa dilihat pada Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh s.t.t.d. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," cuit akun resmi DJP, @kring_pajak, dikutip Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Sementara terkait PPN, DJP menjelaskan bahwa PPN dikenakan terhadap pemberian cuma-cuma atas barang kena pajak (BKP) kepada penerima BKP. Pemberian cuma-cuma maksudnya adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

"Jadi bila pemberian karangan bunga yang dimaksud masuk ke dalam pengertian itu, maka merupakan objek PPN," imbuh DJP.

Dikutip dari Pasal 4 ayat 3a UU PPh, dijelaskan bahwa bantuan atau sumbangan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Hubungan usaha antara pihak yang memberi dan menerima bisa saja terjadi. Dalam pasal yang sama, diberi contoh apabila PT A sebagai produsen suatu jenis barang yang bahan baku utamanya diproduksi oleh PT B.

Apabila PT B memberikan sumbangan bahan baku kepada PT A, sumbangan bahan baku yang diterima oleh PT A tersebut jelas merupakan objek pajak. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU PPh, pajak penghasilan, PPh, objek pajak, uang duka, hibah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya