Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Uang PBB Dikemplang Aparat Desa, Nilainya Ditaksir sampai Rp 800 Juta

A+
A-
0
A+
A-
0
Uang PBB Dikemplang Aparat Desa, Nilainya Ditaksir sampai Rp 800 Juta

Ilustrasi.

BREBES, DDTCNews - Inspektorat Kabupaten Brebes menemukan adanya oknum aparat desa yang tidak menyetorkan pembayaran pajak bumi dan bangunan dari warga.

Kepala Inspektorat Kabupaten Brebes Nur Ari Haris Yuswa mengatakan uang PBB yang dikumpulkan oleh aparat desa yang bertugas sebagai koordinator pajak (kopak) justru digunakan untuk keperluan pribadi.

"Jika diakumulasikan, besaran nilai uang PBB yang dipakai kopak mencapai Rp800 juta. Ini tersebar di sejumlah desa di 8 kecamatan yang menjadi sampling pemeriksaan khusus (riksus)," katanya, dikutip pada Kamis (16/11/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Tim riksus inspektorat pun merekomendasikan kepala desa untuk menjatuhkan sanksi kepada para kopak yang menyalahgunakan pembayaran PBB dari wajib pajak.

"Rekomendasi tim riksus ialah kepala desa bisa memberikan sanksi disiplin sesuai tahapan dari ringan hingga berat. Hal itu tertuang dalam Perbup No. 100/2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa," ujar Ari seperti dilansir panturapost.com.

Namun, sebelum sanksi disiplin dijatuhkan, oknum kopak yang ketahuan mengemplang PBB diminta untuk mengembalikan uang tersebut terlebih dahulu.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Ketua Tim Riksus Akhmad Sodikin menuturkan upaya persuasif terhadap kopak perlu dikedepankan guna mempermudah penagihan atas PBB yang belum disetor.

"Pemberian sanksi disiplin berupa SP 1 hingga SP 3 dijatuhkan dengan pendekatan persuasif, yakni tetap mengembalikan uang PBB yang sudah dipakai untuk mengembalikan kerugian," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten brebes, pajak, pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, penggelapan pajak, pbb, pbb-p2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya