Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ubah Aturan Cukai Rokok KLM, DJBC: Bukan untuk Tingkatkan Penerimaan

A+
A-
0
A+
A-
0
Ubah Aturan Cukai Rokok KLM, DJBC: Bukan untuk Tingkatkan Penerimaan

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan perubahan ketentuan cukai pada produk sigaret kelembak kemenyan (KLM) tidak untuk menaikkan penerimaan negara.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan perubahan ketentuan cukai pada satu jenis sigaret dimaksudkan melindungi kelompok produsen kecil. Menurutnya, kebijakan itu akan menciptakan rasa keadilan melalui mengendalikan produksi dari pabrikan besar.

"Tujuan dari kebijakan kelembak kemenyan bukan untuk mendapatkan kenaikan penerimaan," katanya, dikutip pada Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Askolani menuturkan produksi KLM selama ini didominasi industri kecil atau rumahan. Perubahan ketentuan cukai pada KLM dilakukan untuk melindungi industri kecil tersebut, sekaligus menciptakan keadilan dalam usaha.

Melalui PMK 109/2022, pemerintah mengubah ketentuan cukai atas sigaret KLM. Melalui beleid itu, tarif cukai KLM yang semula hanya terdiri atas 1 golongan, kini terbagi menjadi 2 golongan

Tarif golongan I berlaku untuk pabrik dengan produksi KLM lebih dari 4 juta batang, sedangkan golongan II tidak lebih dari 4 juta batang. Pada KLM yang diproduksi pabrik golongan I, dikenakan tarif Rp440 dengan batasan harga jual eceran (HJE) per batang paling rendah Rp780.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sementara itu, pada golongan II, tarif cukai KLM tidak berubah dengan yang berlaku sebelumnya, yaitu Rp25 dan HJE paling rendah Rp200 per batang.

Askolani menilai perubahan ketentuan ini akan menguntungkan bagi industri kecil. Sebab, KLM yang diproduksi pabrikan besar akan dikenakan tarif cukai lebih tinggi.

"Sebab kita tahu, kita harus punya keberpihakan untuk membantu keseimbangan produksi kelembak kemenyan yang dilakukan industri kecil dan perumahan," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen bea cukai askolani, kelembak kemenyan, cukai rokok, rokok, cukai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya