Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UMKM Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan, Simak Konsekuensi Jika Tak Lapor

A+
A-
5
A+
A-
5
UMKM Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan, Simak Konsekuensi Jika Tak Lapor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Memasuki pekan kedua Februari 2024, periode pelaporan SPT Tahunan makin mendekati batas waktunya. Pelaku UMKM pun kembali diimbau untuk menjalankan kewajibannya dalam melaporkan SPT Tahunan. Topik ini kembali mendapat sorotan oleh netizen selama sepekan terakhir.

Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan pelaku UMKM tetap memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan meski ada fasilitas ketentuan omzet tidak kena pajak.

DJP menjelaskan pembebasan wajib pajak orang pribadi UMKM perlu melaporkan omzet pada 2023 dalam SPT Tahunan. Wajib pajak orang pribadi UMKM pun tetap perlu melakukan membayar PPh final UMKM jika omzetnya sudah melebihi Rp500 juta dan melaporkannya pada SPT Tahunan tahun depan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Terkait peredaran usaha/peredaran bruto dan PPh final, silakan cukup dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh-nya Kak," ujar DJP.

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP 55/2022 menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas ini, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Sementara itu, Pasal 9 ayat (1) PMK 164/2023 menyatakan wajib pajak UMKM yang menggunakan rezim PPh final 0,5% harus menyampaikan laporan mengenai peredaran bruto dari usahanya dan PPh final yang terutang sebagai lampiran SPT Tahunan.

Simak artikel lengkapnya, 'Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak, DJP: UMKM Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan'.

Ada konsekuensi yang bakal ditanggung wajib pajak jika terlambat dalam melaporkan SPT Tahunan.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) telah mengatur sanksi terhadap wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan.

Pasal 3 UU KUP menyatakan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, sedangkan untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara itu, Pasal 7 ayat (1) UU KUP mengatur wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

"Pasal 7 ayat (1) UU KUP menyatakan denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Pembayaran sanksi administrasi tersebut tidak dapat langsung dilakukan oleh wajib pajak. Dalam hal ini, pembayaran dilakukan setelah wajib pajak mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) dari Ditjen Pajak.

Selain soal denda, jika terjadi kekurangan pembayaran pajak terutang, wajib pajak juga bakal dikenakan sanksi bunga.

Baca artikel lengkapnya, 'Telat Sampaikan SPT Tahunan 2023, Simak Lagi Konsekuensinya'.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Selain dua topik di atas, masih ada sejumlah pemberitaan lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, layanan lupa EFIN yang kini hanya dilayani lewat email, pemberlakuan tarif efektif rata-rata PPh 21, dan kepastian soal implementasi coretax system.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

1. DJP Kini Layani Lupa EFIN Lewat Email, Begini Tata Caranya

DJP kini hanya memberikan layanan lupa electronic filing identification number (EFIN) melalui email.

DJP menjelaskan wajib pajak perlu menyampaikan beberapa informasi dalam email layanan lupa EFIN dengan format tertentu. Wajib pajak juga perlu menyampaikan pernyataan menggunakan akses informasi sebagaimana mestinya.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

"Untuk layanan lupa EFIN orang pribadi, wajib pajak dapat mengirimkan permohonan ke alamat email [email protected] dengan menuliskan format dan pernyataan," sebut Kring Pajak di media sosial.

Simak tata cara lengkapnya dengan mengeklik tautan pada judul di atas.

2. Pakai TER, PPh Pasal 21 Dipotong Berlebih? Dikembalikan ke Pegawai

PMK 168/2023 sudah memuat mekanisme jika PPh Pasal 21 yang telah dipotong (dengan tarif efektif rata-rata/TER) pada masa pajak selain masa pajak terakhir ternyata lebih besar daripada PPh Pasal 21 terutang selama 1 tahun pajak/bagian tahun pajak.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso mengatakan dalam kondisi tersebut, sesuai dengan ketentuan PMK 168/2023, pemotong pajak wajib mengembalikan kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong kepada pegawai.

“Kalau memang lebih bayar, sesuai dengan PMK ini, ada kewajiban bagi pemotong untuk mengembalikan ke pegawai yang bersangkutan. Dikembalikan langsung,” ujarnya.

3. DJP Pastikan Implementasi Coretax System Mulai 1 Juli 2024

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

DJP berkomitmen untuk mulai menggunakan coretax administration system sebagai pengganti dari sistem administrasi yang saat ini mulai 1 Juli 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan saat ini DJP sedang melaksanakan beragam pengujian agar coretax siap diimplementasikan pada pertengahan tahun ini.

"Mudah-mudahan big bang pada pertengahan tahun ini kita akan sudah menikmati kemudahan-kemudahan tersebut," ujar Dwi dalam HUT ke-8 Tax Center Universitas Gunadarma. (sap)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak sepekan, SPT Tahunan, lapor SPT, UMKM, PPh final, e-Bupot 21/26, PPh Pasal 21, TER

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:30 WIB
UU BEA METERAI

Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya