Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Undang Investor, DJP Jamin Prosedur Insentif Pajak di IKN Sederhana

A+
A-
0
A+
A-
0
Undang Investor, DJP Jamin Prosedur Insentif Pajak di IKN Sederhana

Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023). Presiden Joko Widodo mengatakan nilai investasi di IKN telah mencapai Rp45 triliun dari dalam negeri. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai skema insentif yang tersedia di Ibu Kota Nusantara (IKN) secara mudah.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah memberikan berbagai insentif pajak untuk menarik lebih banyak investasi di IKN. Menurutnya, syarat dan prosedur pengajuan insentif pajak tersebut juga lebih sederhana ketimbang yang diberikan untuk di luar IKN.

"Di IKN seluruh fasilitas itu kita gunakan yang very simple, enggak boleh lebih rumit dari yang ada sekarang. Prinsip trust and verify juga kita terapkan," katanya dalam Podcast Cermati, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Yon mengatakan pemerintah selama ini terus berupaya menyederhanakan syarat dan prosedur insentif pajak untuk menarik investor. Terlebih, di IKN yang akan menjadi pusat pemerintahan sekaligus sumber pertumbuhan ekonomi baru.

Dia mencontohkan insentif tax holiday yang ternyata sepi peminat ketika awal diterapkan pada 2011. Pada 2018, pemerintah memutuskan mereformulasi syarat dan prosedurnya sehingga wajib pajak yang memanfaatkan naik dari 6 menjadi lebih dari 150.

Menurutnya, ketentuan tax holiday di IKN bahkan lebih menguntungkan bagi investor. Dengan insentif tersebut, dia berharap makin banyak investor yang menanamkan modalnya di IKN.

Baca Juga: Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

"Yang kita lakukan di IKN, seluruh fasilitas yang diberikan itu menurut kami adalah semudah yang ada sekarang atau jauh lebih mudah lagi. Jadi best practices yang ada sekarang lebih ditingkatkan lagi," ujarnya.

Melalui PP 12/2023, pemerintah menawarkan insentif tax holiday paling lama 30 tahun apabila menanamkan modal paling sedikit Rp10 miliar.

Penanaman modal untuk bidang usaha infrastruktur dan layanan umum akan diberikan tax holiday selama 30 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2023 sampai dengan 2030; 25 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2031 sampai dengan 2035; dan 20 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2036 sampai dengan 2045.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Sementara tax holiday untuk bidang usaha yang membangkitkan ekonomi, diberikan selama 20 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2023 sampai dengan 2030; 15 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2031 sampai dengan 2035; dan 10 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2036 sampai dengan 2045.

Adapun soal pengurangan PPh badan untuk bidang usaha lainnya, diberikan selama 10 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2023 sampai dengan 2030 dan 10 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2031 sampai dengan 2045.

Kemudian, insentif pajak juga ditawarkan kepada UMKM apabila penanaman modal lebih rendah dari Rp10 miliar di IKN berupa PPh final sebesar 0%. Tarif 0% berlaku atas omzet sampai dengan Rp50 miliar, yang berlaku hingga 2035.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Sebagai perbandingan, UMKM di luar IKN mendapatkan pembebasan pajak hanya atas omzet sampai dengan Rp500 juta. Untuk omzet di atas Rp500 juta sampai dengan Rp4,8 miliar, wajib pajak UMKM harus membayar PPh final UMKM sebesar 0,5%.

Terdapat 5 persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak agar mendapatkan fasilitas PPh final UMKM 0% yakni bertempat tinggal, berkedudukan, atau memiliki cabang di IKN; melakukan kegiatan usaha di IKN; terdaftar sebagai wajib pajak di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN; telah melakukan penanaman modal di IKN dan memenuhi kualifikasi UMKM; dan telah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas PPh final maksimal 3 bulan sejak penanaman modal. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ibu kota negara, IKN, ibu kota baru, UU 3/2022, investasi, insentif pajak, tax holiday, supertax deduction

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 12:45 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Realisasi Anggaran Masih Minim, Sri Mulyani Harap IKN Siap Tepat Waktu

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?