Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Untuk Konsultan Pajak, Ada SE Baru dari PPPK Soal Laporan Tahunan

A+
A-
36
A+
A-
36
Untuk Konsultan Pajak, Ada SE Baru dari PPPK Soal Laporan Tahunan

SE-4/PPPK/2023. 

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan menerbitkan surat edaran baru. Surat edaran itu memuat penegasan tata cara pengisian laporan tahunan bagi konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak atau perusahaan.

Surat edaran (SE) yang dimaksud adalah SE-4/PPPK/2023. Dengan SE ini, PPPK ingin memberikan informasi mengenai tata cara pengisian laporan tahunan bagi konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak atau perusahaan.

“Tujuannya adalah pengisian laporan tahunan konsultan pajak yang lengkap dan akurat,” bunyi penggalan bagian Maksud dan Tujuan dalam SE tersebut, dikutip pada Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Ada Izin Konsultan Pajak, Keputusan Baru PPPK Soal Kompensasi Layanan

Mengutip bagian Umum dalam SE tersebut, PPPK mengatakan berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, konsultan pajak wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan setiap tahun.

SE-4/PPPK/2023 memuat 8 poin penegasan tata cara pengisian laporan tahunan bagi konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak atau perusahaan.

Pertama, berdasarkan pada Pasal 25 ayat (2) huruf a berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, laporan tahunan konsultan pajak memuat jumlah dan keterangan mengenai wajib pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan dengan format sebagaimana Lampiran XI PMK yang dimaksud.

Baca Juga: USKP A Diadakan Kembali pada Agustus, Khusus Peserta Baru

Kedua, lampiran yang dimaksud pada poin pertama itu menjelaskan kolom nama wajib pajak dapat diisi dengan nama perusahaan tempat konsultan pajak bekerja yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan tempatnya bekerja.

“Surat keterangan bekerja itu harus menjelaskan pekerjaan konsultan pajak tersebut di bidang perpajakan,” bunyi penggalan penegasan dalam SE-4/PPPK/2023.

Ketiga, dalam rangka pembinaan dan pengawasan yang optimal, data laporan tahunan yang akurat dibutuhkan. Dengan demikian, semua konsultan pajak perlu untuk mengisi daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan secara lengkap.

Baca Juga: Pengumuman dari PPPK Soal Perubahan Saluran Pengaduan dan Masukan

Keempat, berkenaan poin ketiga tersebut, konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak, atau perusahaan yang memberikan jasa perpajakan wajib menuliskan daftar nama wajib pajak yang mendapatkan jasa perpajakan darinya.

“Bukan menuliskan nama kantor konsultan pajak atau perusahaan tempatnya bekerja,” bunyi penggalan penegasan dalam SE-4/PPPK/2023.

Kelima, jika konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak atau perusahaan yang memberikan jasa perpajakan tidak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan, daftar yang dimaksud dapat diisi dengan nama kantor konsultan pajak atau perusahaan tempatnya bekerja dengan melampirkan surat keterangan bekerja.

Baca Juga: Mahasiswa Trisakti Menilik Kultur Kerja Profesional Pajak di DDTC

Keenam, surat edaran ini mulai berlaku untuk laporan tahunan periode tahun takwim 2022.

Ketujuh, konsultan pajak yang belum menyampaikan laporan tahunan tahun takwim 2022 diminta untuk segera menyampaikan laporan dimaksud melalui aplikasi SIKOP.

Kedelapan, konsultan pajak yang telah menyampaikan laporan tahunan tahun takwim 2022 tetapi belum sesuai dengan ketentuan poin keempat di atas, PPPK meminta konsultan pajak itu menyampaikan pemutakhiran.

Baca Juga: Mahasiswa Trisakti Kunjungi DDTC, Gali Peluang Karier di Bidang Pajak

“[Pemutakhiran dilakukan] dengan mengirim dalam bentuk berkas excel dengan format seperti SIKOP ke surel [email protected] dengan tembusan ke [email protected],” bunyi penggalan penegasan dalam surat edaran yang ditetapkan pada 3 Agustus 2023 tersebut. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SE-4/PPPK/2023, PPPK, konsultan pajak, laporan tahunan, PMK 111/2014, PMK 175/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:01 WIB
KONSULTAN PAJAK

PPPK Bakal Gelar USKP A Sebanyak 3 Kali pada Tahun Ini, USKP B Sekali

Senin, 25 Maret 2024 | 09:43 WIB
KONSULTAN PAJAK

USKP A Periode April 2024, Calon Peserta Bisa Daftar Mulai Hari Ini

Sabtu, 23 Maret 2024 | 10:03 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Bertahun-Tahun Enggak Lapor SPT Tahunan? Coba Cek Dulu Status NPWP-nya

Jum'at, 22 Maret 2024 | 10:52 WIB
KONSULTAN PAJAK

Siap-Siap! Pendaftaran USKP A untuk Peserta Baru Segera Dibuka

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya