Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Untuk Tujuan Ini, Dirjen Pajak Bisa Ajukan Pelaksanaan MAP

A+
A-
3
A+
A-
3
Untuk Tujuan Ini, Dirjen Pajak Bisa Ajukan Pelaksanaan MAP

Ilustrasi logo DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Permintaan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) bisa diajukan oleh Dirjen Pajak. Dalam tujuan apa Dirjen Pajak bisa mengajukan permintaan tersebut?

Sesuai pasal 2 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan No.49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (MAP), permintaan itu dapat diajukan untuk (dalam rangka) beberapa aspek penting.

Pertama, menghindari pengenaan pajak berganda sebagai akibat koreksi penentuan harga transfer yang telah dilakukan oleh Dirjen Pajak dengan mengusulkan penyesuaian besarnya penghasilan kena pajak (corresponding adjustment) wajib pajak (WP) dalam negeri mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Kedua, menindaklanjuti permohonan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA) yang diajukan oleh WP dalam negeri termasuk pemberlakuannya untuk tahun pajak sebelum periode kesepakatan harga transfer.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembentukan dan pelaksanaan kesepakatan harga transfer (APA). Ketiga, menafsirkan ketentuan dalam P3B.

Seperti diberitakan sebelumnya, permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan oleh WP dalam negeri, Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Dirjen Pajak, Dirjen Pajak, atau otoritas pajak mitra P3B melalui pejabat berwenang mitra P3B sesuai dengan ketentuan dalam P3B.

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Permintaan yang diajukan oleh Dirjen Pajak dan otoritas pajak mitra P3B dapat dilakukan bersamaan dengan permohonan WP dalam negeri untuk mengajukan beberapa upaya. Pertama, keberatan (pasal 25 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)).

Kedua, permohonan banding (Pasal 27 UU KUP). Ketiga, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP). Jika permintaan pelaksanaan MAP diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan ketiga upaya itu, materi yang diajukan permintaan pelaksanaan MAP harus tercakup dalam materi sengketa yang diajukan dalam permohonan itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, PMK No.49/PMK.03/2019 yang diundangkan dan mulai berlaku pada 26 April 2019 ini mencabut PMK No.240/PMK/03/2014. Beleid baru ini diterbitkan agar pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional lebih efektif. (kaw)

Baca Juga: Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : MAP, sengketa, perpajakan internasional, PMK 49/2019

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Senin, 06 Mei 2024 | 14:40 WIB
DITJEN PAJAK

Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB
KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya