Update PPh Final Jasa Konstruksi PP 9/2022, Akses di e-Bupot Unifikasi
![Update PPh Final Jasa Konstruksi PP 9/2022, Akses di e-Bupot Unifikasi](https://ddtc-cdn1.sgp1.digitaloceanspaces.com/ori/update-pph-final-jasa-konstruksi-pp-9-2022-akses-di-e-bupot-unifikasi-220523051910.jpg)
Aplikasi e-bupot di DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah memperbarui (update) tarif pajak penghasilan (PPh) final jasa konstruksi pada aplikasi e-bupot.
Melalui akun media sosial, DJP menyampaikan sesuai dengan PP 9/2022 ada perubahan tarif PPh final jasa konstruksi. Dalam peraturan yang mulai berlaku pada 21 Februari tersebut, tarif PPh final jasa konstruksi bertambah dari awalnya 5 tarif menjadi 7 tarif.
“Tarif PPh final jasa konstruksi sesuai PP No. 9 Tahun 2022 yang berlaku mulai 21 Februari 2022 telah dapat diakses pada e-bupot unifikasi,” tulis DJP dalam unggahannya di Twitter, Senin (23/5/2022).
Berikut ini perincian kode objek pajak dan tarif baru yang telah disesuaikan dan dapat diakses melalui e-bupot unifikasi.
- Kode 28-409-22; tarif 1,75%. Pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perorangan.
- Kode 28-409-23; tarif 4%. Pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
- Kode 28-409-24; tarif 2,65%. Pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat selain sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
- Kode 28-409-25; tarif 2,65%. Pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha.
- Kode 28-409-26; tarif 4%. Pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha.
- Kode 28-409-27; tarif 3,5%. Jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
- Kode 28-409-28; tarif 6%. Jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
Seperti diketahui, dengan berlakunya PP 9/2022, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan aturan pelaksana dari PP 51/2008 s.t.d.d PP 40/2019 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP 9/2022. (kaw)
Hi, #KawanPajak
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) May 23, 2022
Bagi yang memiliki usaha di bidang jasa konstruksi, berikut ini perubahan tarif jasa konstruksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 yang telah dapat diakses melalui E-Bupot Unifikasi.
Berikut ini daftar lengkapnya. pic.twitter.com/HWfBkGxv8E
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.