Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Update PPh Final Jasa Konstruksi PP 9/2022, Akses di e-Bupot Unifikasi

A+
A-
42
A+
A-
42
Update PPh Final Jasa Konstruksi PP 9/2022, Akses di e-Bupot Unifikasi

Aplikasi e-bupot di DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah memperbarui (update) tarif pajak penghasilan (PPh) final jasa konstruksi pada aplikasi e-bupot.

Melalui akun media sosial, DJP menyampaikan sesuai dengan PP 9/2022 ada perubahan tarif PPh final jasa konstruksi. Dalam peraturan yang mulai berlaku pada 21 Februari tersebut, tarif PPh final jasa konstruksi bertambah dari awalnya 5 tarif menjadi 7 tarif.

“Tarif PPh final jasa konstruksi sesuai PP No. 9 Tahun 2022 yang berlaku mulai 21 Februari 2022 telah dapat diakses pada e-bupot unifikasi,” tulis DJP dalam unggahannya di Twitter, Senin (23/5/2022).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Berikut ini perincian kode objek pajak dan tarif baru yang telah disesuaikan dan dapat diakses melalui e-bupot unifikasi.

  • Kode 28-409-22; tarif 1,75%. Pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perorangan.
  • Kode 28-409-23; tarif 4%. Pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
  • Kode 28-409-24; tarif 2,65%. Pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat selain sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
  • Kode 28-409-25; tarif 2,65%. Pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha.
  • Kode 28-409-26; tarif 4%. Pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha.
  • Kode 28-409-27; tarif 3,5%. Jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
  • Kode 28-409-28; tarif 6%. Jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Seperti diketahui, dengan berlakunya PP 9/2022, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan aturan pelaksana dari PP 51/2008 s.t.d.d PP 40/2019 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP 9/2022. (kaw)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 9/2022, jasa konstruksi, pajak, pph final, peraturan pajak, e-bupot, e-bupot unifikasi, ditjen pajak, djp

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?