Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Urgensi Revisi UU KUP, Ini Kata Ketua Banggar DPR

A+
A-
0
A+
A-
0
Urgensi Revisi UU KUP, Ini Kata Ketua Banggar DPR

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah. 

JAKARTA, DDTCNews – Revisi atas Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dinilai perlu untuk menjawab tantangan, terutama terkait dengan penghindaran pajak, pada masa mendatang.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan revisi UU KUP yang telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021 harus menjadi landasan hukum untuk mengantisipasi praktik penghindaran pajak.

"Salah satu contoh, banyak perusahaan sedang dan menengah yang dari tahun ke tahun terus-menerus menyatakan rugi tapi eksis terus. Ini harus jadi pemikiran dalam revisi UU KUP nanti," ujar Said dalam focus group discussion (FGD) bertajuk Urgensi Pembentukan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Menurut Said, Ditjen Pajak (DJP) harus memiliki kalkulasi yang jelas mengenai jumlah wajib pajak yang belum terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan. Dia mengatakan masih banyak wajib pajak terutama, orang pribadi nonkaryawan dan badan, yang belum patuh.

Bila ditilik lebih lanjut, terutama pada kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan dan wajib pajak badan, Said mengatakan kepatuhan kedua jenis wajib pajak tersebut pada 2019 masih rendah karena hanya 52%.

Di sisi lain, jumlah wajib pajak terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2019, jumlah wajib pajak tercatat mencapai 44 juta wajib pajak. Jumlah itu lebih banyak dari posisi pada 2015 yang sebanyak 31 juta wajib pajak.

Baca Juga: Belanja Bengkak, Defisit APBN 2024 Diperkirakan Naik Jadi 2,7% PDB

Said mengapresiasi upaya DJP meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar. Namun, jumlah wajib pajak terdaftar masih tetap jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan jumlah pekerja di Indonesia, yang menurut Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 128,4 juta per Agustus 2020. Selain itu, data BPS juga menunjukkan jumlah UMKM di Indonesia mencapai 67,4 juta.

“Benar tidak semua skala usaha dan orang pribadi penghasilannya termasuk kategori penghasilan kena pajak. Namun, jika melihat data yang ada sangat kontras antara total wajib pajak dengan jumlah pekerja ditambah pelaku UMKM kita. Masih terjadi gap yang begitu lebar," ujar Said.

Berkaca pada shortfall – selisih kurang realisasi dan target – penerimaan pajak dalam beberapa tahun terakhir dan kewajiban pemerintah untuk mengembalikan defisit ke level 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023, sambungnya, revisi UU KUP adalah agenda prioritas dan mendesak.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

"Pada 2023, pemerintah harus masuk kembali ke APBN normal dengan defisit 3%. Artinya, APBN 2022 bagi kami adalah APBN transisi untuk soft landing menuju 2023. Pada titik inilah perlu revisi terhadap UU KUP kita," ujar Said. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU KUP, Banggar DPR, DPR, Ditjen Pajak, DJP, penghindaran pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya