Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UU HKPD Amanatkan Pemda Anggarkan Target Pajak Lebih Akurat

A+
A-
1
A+
A-
1
UU HKPD Amanatkan Pemda Anggarkan Target Pajak Lebih Akurat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Disahkannya UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mendorong pemda untuk menganggarkan pajak dan retribusi daerah dengan lebih baik.

Merujuk pada Pasal 102 ayat (1) UU HKPD, penganggaran pajak dan retribusi daerah pada APBD setidaknya harus mempertimbangkan kebijakan makroekonomi daerah dan potensi pajak serta retribusi di daerah.

"Kebijakan makroekonomi daerah ... meliputi struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, dan daya saing daerah," bunyi Pasal 102 ayat (2) UU HKPD, dikutip Jumat (10/12/2021).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kebijakan makroekonomi daerah harus diselaraskan dengan kebijakan makroekonomi regional dan kebijakan makroekonomi yang menjadi dasar dalam penyusunan APBN.

Mengacu juga pada working paper DDTC yang berjudul 'Mempertimbangkan Reformasi Pajak Daerah berdasarkan Analisis Subnational Tax Effort', 113 kabupaten/kota di pulau Jawa secara rata-rata tercatat mampu melampaui target penerimaan pajak daerah yang ditetapkan pada APBD.

Pada 2019, rata-rata realisasi pajak daerah mampu mencapai 127% dari target. Hal ini berbanding terbalik dengan kinerja penerimaan pajak oleh pemerintah pusat yang tidak pernah mencapai target sejak 2008.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Memang, berdasarkan paper tersebut, basis pajak daerah cenderung lebih stabil karena dipungut atas konsumsi dan kekayaan. Namun, terdapat indikasi penetapan target pajak daerah di kabupaten/kota tidak didasari dengan analisis potensi, tapi dengan proyeksi pertumbuhan berbasis data historis.

Penetapan target pajak berbasis data historis bisa berimplikasi terhadap waktu yang diperlukan oleh daerah untuk mencapai kemandirian fiskal.

Seharusnya, penetapan target pajak daerah didasari kepada pengukuran potensi pajak di daerah masing-masing sembari memperhatikan pertumbuhan ekonomi pada tahun anggaran. (sap)

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, RUU HKPD, penerimaan pajak, target pajak, PBB, PKB, opsen, APBD, DDTC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya