Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UU HKPD Diundangkan, Pemda Punya 2 Tahun Sesuaikan Aturan Pajaknya

A+
A-
1
A+
A-
1
UU HKPD Diundangkan, Pemda Punya 2 Tahun Sesuaikan Aturan Pajaknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah daerah (pemda) memiliki waktu 2 tahun untuk menyesuaikan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah masing-masing.

Ketentuan ini diatur pada Pasal 187 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Beleid tersebut menyebutkan, perda tentang pajak dan retribusi daerah yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) masih berlaku selama 2 tahun.

"Perda mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang PDRD masih tetap berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang [HKPD] ini," bunyi Pasal 187 huruf b UU HKPD, dikutip Rabu (12/1/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Untuk diketahui, UU HKPD disahkan dan diundangkan oleh pemerintah pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, pemda memiliki ruang untuk menyesuaikan perda hingga 5 Januari 2024.

Khusus untuk ketentuan mengenai pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang disusun berdasarkan UU PDRD, perda atas ketiga jenis pajak tersebut masih tetap berlaku selama 3 tahun.

Dengan demikian, pemda memiliki waktu hingga 5 Januari 2025 untuk melakukan penyesuaian perda dari ketiga jenis pajak tersebut.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, pajak MBLB, dan opsen yang terkait dengan ketiga pajak tersebut mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU HKPD.

"Dalam hal jangka waktu ... tidak dapat dipenuhi, ketentuan mengenai pajak dan retribusi mengikuti ketentuan berdasarkan UU ini [HKPD]," bunyi Pasal 187 huruf d UU HKPD.

Khusus bagi wajib pajak, hak dan kewajiban wajib pajak yang belum diselesaikan sebelum UU HKPD diundangkan akan diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya UU HKPD.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Dalam hal perpajakan, UU HKPD disusun untuk memperkuat local taxing power melalui penurunan biaya administrasi dan biaya kepatuhan serta perluasan basis pajak, khususnya bagi kabupaten/kota.

Pajak daerah berbasis konsumsi seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan diintegrasikan ke dalam 1 jenis pajak yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Kabupaten/kota diberi kewenangan untuk memungut opsen PKB dan opsen BBNKB sebagai pengganti skema bagi hasil dari provinsi ke kota. Provinsi juga mendapatkan kewenangan untuk memungut opsen pajak MBLB guna meningkatkan pengawasan atas aktivitas pertambangan di daerah. (sap)

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, transfer daerah, pajak daerah, retribusi daerah, belanja daerah, opsen pajak, pajak hiburan, Jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Senin, 01 Juli 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya