Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UU PPSK Turut Mengatur Profesi Konsultan Pajak, Begini Ketentuannya

A+
A-
8
A+
A-
8
UU PPSK Turut Mengatur Profesi Konsultan Pajak, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) turut mengatur tentang profesi konsultan pajak.

Dalam undang-undang ini, konsultan pajak dikategorikan sebagai profesi penunjang sektor keuangan.

"Profesi penunjang sektor keuangan adalah pelaku profesi sektor keuangan yang memberikan suatu jasa keprofesian pada berbagai industri sektor keuangan untuk mendukung efektivitas sektor keuangan," bunyi Pasal 1 angka 47 UU PPSK, dikutip Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Premi Asuransi Pegawai Dibayar Pemberi Kerja, Bisa Dibebankan?

Dalam melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan, profesi penunjang sektor keuangan diwajibkan untuk memberikan jasa yang independen.

Untuk menyediakan jasa bagi sektor industri keuangan, profesi penunjang sektor keuangan wajib memperoleh izin dari kementerian, lembaga, atau otoritas terkait. Untuk konsultan pajak, permohonan izin diajukan ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan.

Bila jasa diberikan ke sektor pasar modal, bank, dan industri keuangan nonbank (IKNB), konsultan pajak juga harus terdaftar di OJK. Bila jasa diberikan ke pelaku usaha ada sektor pasar uang, pasar valas, dan penyelenggara jasa pembayaran, konsultan pajak harus terdaftar di Bank Indonesia (BI).

Baca Juga: Ada Izin Konsultan Pajak, Keputusan Baru PPPK Soal Kompensasi Layanan

Pada ayat penjelas dari Pasal 259 ayat (5) UU PPSK, dijelaskan bahwa kewajiban pendaftaran ditetapkan untuk memastikan kompetensi dan keahlian profesi penunjang sektor keuangan sudah sesuai dengan syarat yang dibutuhkan oleh industri keuangan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran profesi penunjang sektor keuangan ... diatur dalam peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing," bunyi Pasal 259 ayat (7) UU PPSK. (sap)

Baca Juga: USKP A Diadakan Kembali pada Agustus, Khusus Peserta Baru

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU PPSK, sektor keuangan, perbankan, asuransi, pasar modal, profesi keuangan, konsultan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:01 WIB
KONSULTAN PAJAK

PPPK Bakal Gelar USKP A Sebanyak 3 Kali pada Tahun Ini, USKP B Sekali

Senin, 25 Maret 2024 | 09:43 WIB
KONSULTAN PAJAK

USKP A Periode April 2024, Calon Peserta Bisa Daftar Mulai Hari Ini

Sabtu, 23 Maret 2024 | 10:03 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Bertahun-Tahun Enggak Lapor SPT Tahunan? Coba Cek Dulu Status NPWP-nya

Jum'at, 22 Maret 2024 | 10:52 WIB
KONSULTAN PAJAK

Siap-Siap! Pendaftaran USKP A untuk Peserta Baru Segera Dibuka

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya