Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Verifikasi Data Calon PKP, Pegawai Pajak Tinjau Lokasi WP Arsitektur

A+
A-
0
A+
A-
0
Verifikasi Data Calon PKP, Pegawai Pajak Tinjau Lokasi WP Arsitektur

Ilustrasi.

SENDAWAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar mengunjungi wajib pajak badan yang mengajukan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP) di Kabupaten Kutai Barat pada 20 Juni 2022.

KP2KP Sendawar menyebut wajib pajak badan yang mengajukan permohonan pengukuhan PKP ialah CV Lima Benuaq Group yang bergerak di bidang usaha arsitektur dengan jenis perencanaan dan pengawasan.

Menurut verifikasi lapangan yang dilakukan salah satu petugas tim penyuluh KP2KP Sendawar, CV tersebut sudah memulai usaha dari 2008. Sejak CV berdiri, rekan kerja samanya adalah dengan Dinas Pemerintah di Kalimantan Utara dan dan sekitar Kutai Barat.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Kini, CV Lima Benuaq Group akan mencoba peruntungannya dengan bekerja sama dengan salah satu rekanan besar di Kutai Barat, yaitu PT Bayan Resources Tbk," sebut petugas KP2KP Sendawar seperti dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (30/6/2022).

Oleh karena itu, calon PKP tersebut juga mengajukan aktivasi akun. Tim penyuluh KP2KP kemudian mengunjungi lokasi usaha untuk mengonfirmasi data-data yang disampaikan wajib pajak dalam permohonan aktivasi akun PKP.

Selain mengonfirmasi data, tim penyuluh juga mengedukasi wajib pajak bersangkutan terkait dengan kewajiban PKP. Contoh, kewajiban pelaporan SPT Masa PPN yang harus disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya meskipun tidak ada kegiatan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kemudian, tim juga menyosialisasikan tarif PPN yang mengalami perubahan mulai 1 April 2022 menjadi 11% sesuai dengan amanat UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

KP2KP Sendawar berharap penjelasan yang diberikan dapat membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KP2KP Sendawar, verifikasi data, pengusaha kena pajak, PKP, kewajiban pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya