Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wacanakan Pengenaan PPnBM, Otoritas Ini Ingin Sasar Orang-Orang Kaya

A+
A-
1
A+
A-
1
Wacanakan Pengenaan PPnBM, Otoritas Ini Ingin Sasar Orang-Orang Kaya

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Kementerian Keuangan membuka wacana untuk mengenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) guna mendorong orang-orang kaya untuk dapat lebih berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Wakil Menteri Keuangan Steven Sim mengatakan pengenaan PPnBM memungkinkan orang-orang kaya membayar pajak lebih besar ketimbang masyarakat pada umumnya. Sebab, hanya kelompok kaya yang mempunyai kemampuan lebih untuk berbelanja barang mewah.

"Jika Anda mampu menghasilkan lebih banyak uang di negara ini dan mampu menghabiskan RM20.000 untuk membeli tas tangan atau RM50.000 untuk sebuah jam tangan, kami harapkan Anda berkontribusi lebih banyak lagi ke negara," katanya, dikutip pada Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Steven Sim menuturkan pengenaan PPnBM menjadi kebijakan yang tepat untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Kebijakan ini juga menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kelompok masyarakat tidak mampu.

Pemerintah bakal mengenakan tarif PPnBM sebesar 5% dan 10%. Namun, lanjutnya, pemerintah juga memahami kekhawatiran dari publik. Untuk itu, ketentuan soal pajak ini bakal disusun secara hati-hati agar tidak terlalu berdampak pada perekonomian.

Salah satunya ialah dengan menentukan ambang batas harga barang tertentu yang dikenakan PPnBM sehingga tak merugikan kelompok berpenghasilan rendah dan menengah. Selain itu, ada pengecualian untuk wisatawan asing sehingga tidak akan mengganggu sektor pariwisata.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Ini pajak konsumsi. Ketika Anda tidak membeli (barang mewah), Anda tidak dikenakan pajak. Namun, ketika Anda membeli sesuatu yang mahal maka Anda harus berkontribusi lebih banyak," ujar Steven seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Rencana pengenaan PPnBM disampaikan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim saat membacakan APBN 2024. PPnBM atau pajak barang bernilai tinggi (high value goods tax/HVGT) menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara.

Sejauh ini, barang yang bakal dikenakan PPnBM antara lain mobil yang harganya di atas RM200.000 atau sekitar Rp665,9 juta, jam tangan dengan harga di atas RM20.000 atau Rp66,59 juta, dan perhiasan bernilai RM10.000 atau Rp33,29 juta ke atas. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : malaysia, PPnBM, pajak, pajak internasional, barang mewah, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya