Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Waduh! KPP Minta 300 Rekening Diblokir Gara-Gara Tunggakan Menumpuk

A+
A-
12
A+
A-
12
Waduh! KPP Minta 300 Rekening Diblokir Gara-Gara Tunggakan Menumpuk

Petugas dari KPP Pratama Kubu Raya saat berkunjung ke salah satu bank untuk memproses penyitaan rekening. (foto: DJP)

MEMPAWAH, DDTCNews - KPP Pratama Kubu Raya, Kalimantan Barat mengirim sedikitnya 300 usulan pemblokiran ke sejumlah bank di wilayah tersebut.

Dikutip dari siaran pers otoritas, langkah ini dilakukan sebagai respons atas mangkirnya wajib pajak dalam melunasi tunggakan pajaknya. Tindakan penagihan secara persuasif sudah digencarkan, tetapi wajib pajak tidak kooperatif dan malah diketahui ada wajib pajak yang selalu menghindari sepanjang semester I/2022.

"Permintaan pemblokiran sudah digencarkan sejak Juli. Kurang lebih 300 usulan pemblokiran kami sebarkan ke berbagai bank guna membuat efek jera," kata Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Kubu Raya Agis Fauziatul Azizah dilansir pajak.go.id, Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Guna menindaklanjuti permintaan pemblokiran ini, JSPN didampingi petugas dari Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Kubu Raya melakukan kunjungan ke salah satu kantor cabang bank di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Petugas menindaklanjuti penyitaan rekening milik penunggak pajak yang sudah lebih dulu diblokir.

Kepala Seksi P3 KPP Pratama Kubu Raya Widi Apidiyanto menyampaikan sebelum tindakan penagihan aktif dilakukan, petugas senantiasa mengedepankan tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak.

"Kami selalu mendorong wajib pajak untuk patuh dengan pendekatan persuasif, tetapi jika belum berhasil maka kami akan melakukan penagihan aktif, di antaranya pemblokiran hingga penyitaan ini," ungkap Widi.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Lebih lanjut, Widi menyampaikan bahwa prosedur penyitaan yang dilakukan KPP Pratama Kubu Raya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum penyitaan dilakukan, JSPN telah melakukan serangkaian tindakan penagihan aktif mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang (UU 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan UU 19/2000.

Setelah dilakukan penagihan aktif melalui penyampaian Surat Paksa, tindakan penagihan selanjutnya adalah pemblokiran rekening apabila wajib pajak tetap tidak menunjukkan iktikad baik dengan melunasi tunggakannya.

Selanjutnya, apabila wajib pajak tetap saja tidak melunasi utang pajaknya maka petugas akan melakukan penyitaan rekening. Penyitaan rekening ini nantinya akan dilanjutkan dengan pemindahbukuan saldo untuk menutupi utang pajak yang belum lunas.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Agis menyatakan KPP Pratama Kubu Raya secara aktif melakukan tindakan penyitaan. Menurutnya, hal ini sejalan dengan komitmen DJP untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Dengan diadakannya kegiatan ini, Agis berharap wajib pajak memiliki kesadaran penuh untuk segera melunasi tunggakannya dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan penuh tanggung jawab. (sap)

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, penyitaan, penagihan aktif, pemblokiran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ahmadanoval

Minggu, 02 Oktober 2022 | 10:34 WIB
pasti kan proses penagihan aktif benar2 aktif bukan hanya kirim surat saja tapi pastikan surat tsb betul2 sampai ke pimpinan perusahaan. pastikan wp yg akan diblokir tsb didampingi konsultan pajak agar tdk ada abuse peraturan pajak yg suka dipermainkan oleh pihak pajak. kewajiban tunggakan pajak jgn ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA KLATEN

Tagih WP Lunasi Tunggakan Pajaknya, KPP Sita Sebidang Tanah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya