Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Waduh, Negara-Negara Eropa Mau Berlakukan Lagi Pajak Digital

A+
A-
1
A+
A-
1
Waduh, Negara-Negara Eropa Mau Berlakukan Lagi Pajak Digital

Ilustrasi. Bendera Uni Eropa. (foto: europe.eu)

BRUSSELS, DDTCNews - Anggota Parlemen Eropa menyebut pajak digital atau digital services tax (DST) akan diberlakukan kembali apabila Pemerintah Amerika Serikat tidak mengadopsi proposal Pilar 1: Unified Approach.

Anggota Parlemen Eropa dari Belanda Paul Tang mengatakan apabila Pilar 1 tak diadopsi Pemerintah AS maka dorongan domestik untuk mengenakan DST atas perusahaan digital multinasional akan meningkat.

"Perwakilan dari Italia, Spanyol, dan Austria menyatakan negaranya akan memberlakukan kembali DST bila Pilar 1 tidak diberlakukan," katanya seperti dilansir Tax Notes International, dikutip pada Minggu (12/6/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Tang menilai implementasi Pilar 1 di AS besar kemungkinan terhambat lantaran Partai Demokrat dan Partai Republik belum satu suara dalam rapat Kongres. Pemerintah AS dan anggota kongres terlihat lebih sibuk memperdebatkan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) ketimbang Pilar 1.

Untuk diketahui, Pilar 1 adalah salah satu pilar konsensus yang merealokasikan hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh korporasi nasional kepada negara pasar meski korporasi tersebut tidak memiliki kehadiran di negara pasar.

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional. Perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 merupakan perusahaan dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Seiring dengan disepakatinya Pilar 1, sebanyak 137 negara anggota Inclusive Framework sudah menyatakan komitmennya untuk tidak mengenakan DST atas korporasi digital multinasional di negaranya masing-masing.

Awalnya, Pilar 1 ditargetkan mulai berlaku pada 2023. Meski demikian, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperkirakan Pilar 1 baru akan diimplementasikan pada 2023.

"Kami sengaja menetapkan waktu implementasi yang sangat ambisius untuk menjaga momentum. Namun, saya menduga kemungkinan besar konsensus akan diimplementasikan secara penuh mulai 2024," ujar Sekjen OECD Mathias Cormann pada bulan lalu. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : belgia, OECD, amerika serikat, pilar 1, oecd, pajak digital, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya