Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah, Bantuan Subsidi Gaji untuk Guru Honorer Kena Pajak

A+
A-
5
A+
A-
5
Wah, Bantuan Subsidi Gaji untuk Guru Honorer Kena Pajak

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berdialog dengan sejumlah kepala sekolah dan guru saat melakukan kunjungan kerja di SMK Negeri 8 Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/11/2020). Nadiem menyebut akan ada potongan PPh 5% jika penerimanya memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta 6% jika belum memiliki NPWP. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tetap akan memotong pajak penghasilan (PPh) atas bantuan subsidi upah (BSU) yang disalurkan kepada guru honorer dan tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil (PNS).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam paparannya menyebut akan ada potongan PPh 5% jika penerimanya memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta 6% jika belum memiliki NPWP.

Karena itu, guru honorer penerima subsidi gaji perlu membawa NPWP ketika menjalani proses verifikasi di bank penyalur. "BSU akan dipotong pajak penghasilan (PPh) sejumlah 5% bagi pemilik NPWP dan 6% bagi yang belum memiliki NPWP," ungkap penjelasan Nadiem, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga: Platform ARKAS 4 Diluncurkan, Kini Bisa Otomatis Hitung Pajak

Nadiem mengatakan penerima subsidi upah perlu melengkapi sejumlah dokumen dan menyerahkannya kepada petugas di bank penyalur untuk proses verifikasi.

Dokumen tersebut meliputi kartu tanda penduduk (KTP), NPWP jika ada, surat keputusan penerima subsidi gaji, serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Kepemilikan NPWP itulah yang akan menjadi penentu besaran potongan PPh atas subsidi gaji yang guru honorer terima.

Ketentuan pemotongan PPh tersebut berbeda dengan penyaluran subsidi gaji kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan bergaji di bawah Rp5 juta. Para pekerja memperoleh subsidi gaji Rp2,4 juta secara utuh tanpa potongan, yang dibayarkan dalam 2 termin masing-masing Rp1,2 juta.

Baca Juga: Pemerintah Tak Lanjutkan Subsidi Gaji Rp600 Ribu pada Tahun Ini

Menurut Nadiem, pemerintah akan menyalurkan subsidi gaji secara bertahap hingga akhir November 2020. Bantuan itu sebesar Rp1,8 juta, yang dibayarkan dengan skema satu kali transfer.

Pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp3,66 triliun untuk memberikan subsidi gaji kepada 2,03 juta guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS. Penerima bantuan tersebut paling banyak berasal dari kalangan guru honorer di sekolah negeri dan swasta, yakni sebanyak 1,62 juta orang.

Selain itu, ada 162.277 dosen di perguruan tinggi negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, serta tenaga administrasi di instansi pendidikan.

Baca Juga: Tak Lagi Diperpanjang, Besok Batas Akhir Pencairan BSU Rp600 Ribu

Syarat penerima bantuan subsidi gaji tergolong sederhana, yakni warga negara Indonesia (WNI), berstatus bukan pegawai negeri sipil (PNS), dan berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Selain itu, guru honorer juta tidak boleh menerima subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan dan tidak menerima bantuan kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.

"Agar bansosnya adil dan tidak tumpang tindih. Tidak ada individu mendapat bantuan berlimpah, sehingga yang lainnya tidak mendapatkan. Makanya kami buat kriterianya sederhana," ujarnya. (Bsi)

Baca Juga: Deadline Pencairan Subsidi Gaji Diundur! Paling Telat 27 Desember 2022

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : subsidi gaji, subsidi gaji guru, nadiem makarim, subsidi kena pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

DIDO AZIE RANTAU

Senin, 23 November 2020 | 01:01 WIB
Eemmm... Saya termasuk salah satu orang yang tidak setuju, jika guru dikenakan pajak. Memang level of playing field, tp guru mempunyai kompetensi pedagogik, yang sangat berpengaruh terhadap paradigma seoseorang dalam belajar, . Mengingat sistem pendidikan kita yang wajib belajar 12 tahun, kita harus ... Baca lebih lanjut

Muhammad Faiz Nur Abshar

Minggu, 22 November 2020 | 00:46 WIB
Sangat disayangkan bantuan subsidi gaji yg seharusnya diberikan untuk meringankan beban malah justru juga ikut dipajaki mengingat banyak dari guru honorer yg pendapatannya jauh dari cukup.

Cikal Restu Syiffawidiyana

Sabtu, 21 November 2020 | 22:38 WIB
Gaji guru honorer bervarian. Dan tidak sedikit guru honorer mendapat gaji yang tidak seberapa dan jauh dari UMP. Perlu ada perhatian mengenai Penghasilan pokoknya. apabila gajinya kecil, bantuan subsidi gaji yang dipotong pajak malah akan memberatkan para guru honorer.

Franco Hardyan Dewayani Putra

Sabtu, 21 November 2020 | 17:18 WIB
Kalau memang ternyata Penghasilannya di atas PTKP tidak apa apa dikenakan pajak, namun apabila belum lebih baik tidak dikenakan pajak mengingat penghasilan yang tidak signifikan dan justru akan membebankan guru honorer tersebut
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 September 2022 | 10:30 WIB
BANTUAN SOSIAL

Pemerintah Buka Opsi Lanjutkan Penyaluran BLT BBM Tahun Depan

Senin, 29 Agustus 2022 | 13:13 WIB
BANTUAN SOSIAL

Pemerintah Berikan Bansos Pengalihan Subsidi, Anggarannya Rp24 Triliun

Kamis, 07 April 2022 | 17:03 WIB
BANTUAN SOSIAL

Subsidi Gaji Rp1 Juta Segera Cair! Kemnaker Kebut Teknis Penyaluran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya