Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah! DJP Bisa Lebih Gencar Telepon Wajib Pajak, Ternyata Ini Alasannya

A+
A-
2
A+
A-
2
Wah! DJP Bisa Lebih Gencar Telepon Wajib Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat panggilan keluar yang dilakukan contact center Kring Pajak, yakni outbound call, mengalami peningkatan signifikan pada tahun lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan layanan outbound call dapat meningkat sesuai dengan kebutuhan DJP. Apalagi, pada tahun ini pemerintah juga mengadakan program pengungkapan sukarela (PPS).

"Dengan adanya PPS bisa juga menyebabkan terjadinya kenaikan jumlah outbound call jika sekiranya nanti masih ditemukan data wajib pajak yang belum melaporkan atau membayar kewajibannya," katanya, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Neilmaldrin mengatakan jumlah outbound call dapat berubah tiap tahun, baik naik maupun turun. Menurutnya, layanan tersebut tergantung pada data dari direktorat teknis terkait atau unit vertikal soal wajib pajak yang perlu dihubungi.

Data inilah yang nantinya bakal dihubungi oleh Kring Pajak untuk masing-masing campaign. Misalnya wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk campaign non-filer, dan/atau data wajib pajak yang belum membayar kewajibannya untuk campaign billing and collection support.

Tanpa menyebut jumlah outbound call yang sudah dilakukan, Neilmaldrin menilai angkanya dapat kembali meningkat tahun ini. Pasalnya, DJP juga akan memanfaatkan layanan tersebut untuk menghubungi wajib pajak peserta PPS yang belum menyelesaikan kewajibannya.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Mengenai PPS, DJP telah memanfaatkan berbagai saluran komunikasi untuk mendorong wajib pajak memanfaatkan program tersebut. Meski telah berakhir pada 30 Juni 2022, DJP masih harus mengawasi kepatuhan wajib pajak peserta PPS dalam menjalankan komitmennya.

Misalnya, repatriasi harta bersih yang harus direalisasikan paling lambat 30 September 2022 atau 3 bulan sejak PPS berakhir. Apabila komitmen repatriasi tidak dipenuhi hingga batas waktu, ada ancaman sanksi yang bakal dijatuhkan kepada wajib pajak berupa tambahan PPh final.

Selain itu, wajib pajak peserta PPS diberikan waktu merealisasikan komitmen investasinya hingga 30 September 2023. Sanksi berupa tambahan PPh final akan dijatuhkan jika wajib pajak gagal menjalankan komitmennya hingga batas waktu.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Saat ini, DJP tengah menyiapkan dashboard khusus untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam merepatriasi harta bersih yang dideklarasikan melalui PPS. Dashboard tersebut juga dirancang untuk mengawasi komitmen realisasi investasi wajib pajak peserta PPS. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, layanan pajak, outbound call, Kring Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya