Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah, DJP Mulai Lirik Data Nasabah Fintech

A+
A-
3
A+
A-
3
Wah, DJP Mulai Lirik Data Nasabah Fintech

Ilustrasi. (foto: imarticus.org)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melirik data nasabah financial technology (fintech) sebagai informasi pihak ketiga. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (18/3/2019).

Informasi keuangan dari nasabah fintech ini akan digunakan sebagai salah satu data dalam pertukaran otomatis (automatic exchange of information/AEoI). DJP melihat data dari pelaku fintech juga cukup kuat sebagai data pembanding dalam sistem pajakself assessment di Indonesia.

“Sekarang yang sedang boombing adalah fintech. [Mereka] harus lapor ke DJP mengenai nasabahnya,” tutur Kepala Sub Direktorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditjen Pajak telah memiliki data nasabah Indonesia di luar negeri dengan nilai aset Rp1.300 triliun dari implementasi AEoI. Di dalam negeri, hingga 11 Maret 2019, sudah ada 6.378 lembaga keuangan yang terdaftar di DJP. Dari jumlah tersebut, 6.143 merupakan lembaga keuangan pelapor.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti perkembangan insentif tax holiday. Pascarelaksasi regulasi terkait tax holidaypada November 2018, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat ada sebanyak enam perusahaan yang telah mengajukan insentif melalui online single submission (OSS).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda
  • Masih Banyak yang Belum Terdaftar

Hingga saat ini, perkembangan fintech masih menyisakan masalah. Masih banyak fintech yang belum terdata dan memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan data OJK, jumlah rekening perdana P2P lending pada 2018 sebanyak 207.506. Sementara, dari sisi jumlah rekening, peminjam tahun lalu tercatat sebanyak 4,35 juta.

“Kami meminta daftar dari OJK, asosiasi termasuk kementerian yang terkait. Ternyata, jauh lebih banyak populasinya dibandingkan yang terdaftar,” ujar Leli Listianawati.

  • Data Aset Rp1.300 Triliun Mulai Diteliti

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan segera mengusut temuan aset lebih dari Rp1.300 triliun dalam AEoI. Dalam tahap pertama, otoritas akan menguji kebenaran data tersebut. Namun, dia belum bisa memastikan waktu selesainya proses penelitian data.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

“Saat ini prosesnya kami sedang meneliti data tersebut,” katanya.

  • Uji Kepatuhan Wajib Pajak

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji berpendapat temuan aset Rp1.300 di luar negeri bisa menjadi data pembanding yang bisa dicocokkan dengan data di Surat Pemberitahuan (SPT). Dengan data ini, DJP akan terbantu untuk menguji kebenaran SPT yang telah dilaporkan.

“Singkatnya, data itu bisa dijadikan alat menguji kepatuhan wajib pajak,” kata Bawono.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini
  • Tiga Perusahaan Sudah Disetujui

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana mengatakan dari enam perusahaan yang mengajukan fasilitastax holiday melalui OSS, sebanyak tiga perusahaan sudah mendapatkan persetujuan dari otoritas. Sisanya, tiga perusahaan masih menunggu proses klarifikasi dari DJP.

Tiga perusahaan yang sudah disetujui itu, sambung Husen, adalah dua perusahaan di bidang usaha pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan satu perusahaan di bidang usaha industri pembuatan logam dasar bukan besi. Total rencana investasi ketiga perusahaan itu senilai Rp20,2 triliun.

  • Dua Perusahaan Tidak Masuk Daftar

Selain enam perusahaan yang sudah masuk melalui OSS, ada dua perusahaan yang mengajukan fasilitas tax holiday secara khusus. Pengajuan secara khusus ini dikarenakan bidang usaha mereka tidak tercantum dalam daftar pasal 5 PMK 150/2018. Mereka menganggap sektor usahanya merupakan industri pionir.

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

“Tapi, karena berkas permohonan belum lengkap dan benar, permohonan sudah dikembalikan by system,” kata Husen.

  • Sri Mulyani Waspadai Kinerja Perdagangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan terus mewaspadai perkembangan kinerja ekspor—impor meskipun neraca perdagangan pada Februari 2019 sudah mulai surplus. Meskipun memberikan sinyal positif, performa itu dinilai masih menyisakan banyak pekerjaan rumah.

“Kita tetap terus waspada. Kenapa? Karena neraca perdagangan ini positif karena dua-duanya yakni ekspor dan impor negatif. Ekspor negatif dan impornya turun lebih dalam lagi,” kata Sri Mulyani. (kaw)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fintech, AEoI, pertukaran informasi, DJP, tax holiday

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya