Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah, Faktur Belanja Kurang dari Rp5 Juta Bisa Dimintakan VAT Refund

A+
A-
2
A+
A-
2
Wah, Faktur Belanja Kurang dari Rp5 Juta Bisa Dimintakan VAT Refund

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melonggarkan ketentuan pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau VAT refund.Nantinya, pembelanjaan di bawah Rp5 juta dalam satu faktur bisa dimintakan VAT refund. Hal ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (20/2/2019).

Dalam aturan yang berlaku saat ini, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 76/PMK.03/2010, turis hanya bisa meminta pengembalian untuk pembelanjaan dengan PPN minimal Rp500.000 di dalam satu faktur pajak khusus (FPK) dari satu toko ritel yang sama dan pada tanggal yang sama.

Nantinya, pemerintah akan merevisi ketentuan tersebut. Turis bisa mengajukan VAT refund dengan batasan minimal nilai PPN tetap paling sedikit Rp500.000. Namun, pengajuan dalam formulir permohonan untuk satu atau lebih FPK dengan batasan minimal PPN Rp50.000 per FPK. FPK bisa dari beberapa toko ritel dan dapat dengan tanggal yang berbeda.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

“Ini sedang proses supaya lebih banyak lagi penjualan yang fakturnya di bawah Rp5 juta bisa di-refund,” kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan. Nilai Rp5 juta itu merujuk pada batasan nilai PPN Rp500.000 karena tarif yang berlaku sebesar 10%.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti masalah pengajuan restitusi pajak yang melonjak pada 2018. Pengajuan restitusi PPN pada Mei hingga Desember 2018 tercatat sebesar Rp20,46 triliun. Angka ini menunjukkan lonjakan hingga 91% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp10,74 triliun.

Beberapa media nasional juga masih menyoroti rencana pelonggaran kebijakan kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor yang telah dilakukan terhadap 1.147 item komoditas. Relaksasi diperlukan agar tidak menghambat ekspor.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pemerintah Fokus pada UMKM

Robert Pakpahan mengatakan rencana pelonggaran ketentuan VAT refund dilakukan untuk menarik turis asing berbelanja di Tanah Air. Selain itu, pemerintah ingin agar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bergabung dalam program yang disebut VAT Refund for Tourist.

Dia berharap perubahan regulasi akan bisa diluncurkan dalam waktu dekat agar bisa langsung berdampak pada tahun ini. Dengan demikian, sambungnya, upaya untuk menambah volume kunjungan wisatawan asing bisa tercapai.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini
  • Harga Produk Lebih Kompetitif

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan rencana perubahan ketentuan VAT refunddiharapkan bisa memudahkan toko ritel untuk berkontribusi dalam VAT Refund for Tourist. Selain itu, dia berharap toko ritel bisa mematok harga yang kompetitif.

  • Pengajuan Restitusi Melonjak, Ini Kata Ditjen Pajak

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal mengungkapkan adanya peningkatan pengajuan restitusi PPN menjadi bukti bahwa pelaku usaha memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah. Salah satu fasilitas tersebut adalah restitusi dipercepat.

“Salah satu fasilitas yang ditawarkan pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada para eksportir, sehingga menerima uangnya lebih cepat. Dengan percepatan ini, paling tidak dalam sebulan bisa kembali ke eksportir,” jelasnya.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya
  • Fokus Relaksasi untuk Kelompok Pelaku Usaha

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan relaksasi PPh 22 impor bukan dilakukan dengan mengeluarkan beberapa item komoditas. Namun, otoritas akan memberikan pengecualian bagi pelaku usaha yang mengimpor untuk tujuan ekspor.

“Jadi, bukan mengeluarkan komoditasnya dari ketentuan pajak, melainkan diberikan kepada entitasnya, kepada pelaku usaha yang mengimpor untuk tujuan ekspor kembali. Mereka akan dikecualikan dari tarif PPh impor,” katanya.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : VAT refund, PPN, Ditjen Pajak, Robert Pakpahan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya