Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah, Impor Barang Konsumsi Ke KEK Kini Bisa Bebas Bea Masuk dan PDRI

A+
A-
2
A+
A-
2
Wah, Impor Barang Konsumsi Ke KEK Kini Bisa Bebas Bea Masuk dan PDRI

Ilustrasi. Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (24/6/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambah fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di kawasan ekonomi khusus (KEK) melalui UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja menambah Pasal 32A ke dalam UU KEK. Dalam pasal itu, impor barang konsumsi ke KEK yang kegiatan utamanya bukan pada bidang produksi dan pengolahan dapat diberikan fasilitas pajak dan kepabeanan.

"Bagi barang konsumsi yang bukan barang kena cukai dengan jumlah dan jenis tertentu sesuai dengan bidang usahanya diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI)," bunyi Pasal 32A, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Khusus untuk barang konsumsi berupa barang kena cukai (BKC), fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI juga diberikan. Meski demikian, BKC tersebut tetap akan dikenai cukai.

Apabila barang konsumsi tersebut dikeluarkan dari KEK ke tempat lain dalam daerah pabean maka bea masuk dan PDRI yang awalnya tidak terutang harus dilunasi.

Pada pasal penjelas dari Pasal 32A ayat (1), barang yang dimaksud barang konsumsi yang bisa diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI adalah barang konsumsi yang diperlukan oleh pelaku usaha di KEK yang kegiatan utamanya bukan produksi dan pengolahan dalam kegiatan usahanya.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Pembebasan bea masuk dan fasilitas tidak dipungut PDRI bisa diberikan apabila waktu penggunaan barang konsumsi tersebut relatif singkat dan tidak ditujukan untuk digunakan di luar KEK. Jenis dan jumlah barang konsumsi yang bisa mendapatkan fasilitas diusulkan oleh administrator dan disetujui oleh Dewan Nasional.

Administrator yang dimaksud adalah unit kerja yang menyelenggarakan perizinan usaha, izin lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK. Sementara itu, Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk pada tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK.

Selain itu, fasilitas bea masuk ke KEK yang tertuang dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a yang awalnya hanya diberikan fasilitas penangguhan, kini bisa diberikan fasilitas penangguhan ataupun pembebasan.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Pasal 32 ayat (3) juga memberikan fasilitas baru berupa fasilitas tidak dipungut PPN atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) di KEK.

Pada Pasal 35 ayat (2), UU No. 39/2009 pada UU Cipta Kerja secara khusus mengatur wajib pajak yang melakukan usaha di KEK akan diberi insentif berupa pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pemberian pengurangan BPHTB dan PBB ini tidak tertuang dalam UU No. 39/2009 sebelum UU Cipta Kerja. (rig)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu cipta kerja, uu kawasan ekonomi khusus KEK, fasilitas kepabeanan, fasilitas pajak, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEP-103/BC/2024

DJBC Bolehkan Jamaah Haji Sampaikan Pemberitahuan Pabean secara Lisan

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya