Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Wah, Pembebasan Denda dan Diskon PBB Dilanjutkan

A+
A-
2
A+
A-
2
Wah, Pembebasan Denda dan Diskon PBB Dilanjutkan

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan kebijakan itu untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Dia menilai masyarakat Pekanbaru masih membutuhkan insentif PBB-P2 hingga saat ini.

"Karena pandemi ini membuat ekonomi terganggu maka pemerintah hadir memberikan berbagai kemudahan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (12/1/2021).

Baca Juga: Cegah Pajak Bocor, Bandung Barat Pasang 92 Tapping Box di Restoran

Zulhelmi mengatakan insentif PBB-P2 itu berupa pembebasan denda atau sanksi keterlambatan sehingga wajib pajak cukup membayar tunggakan pokok pajaknya. Selain itu, ada potongan pajak berdasarkan nilai yang tercantum pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Pada masyarakat dengan tagihan PBB-P2 Rp100.000 ke bawah, akan bebas bayar pajak. Sementara yang memiliki tagihan PBB-P2 antara Rp100.000 hingga Rp500.000, mendapat keringanan pajak 50%. Pada wajib pajak dengan tagihan Rp500.000 hingga Rp2 juta, akan mendapat diskon 25%.

Wajib pajak dengan tagihan PBB-P2 antara Rp2 juta hingga Rp5 juta memperoleh diskon 20%. Adapun wajib pajak dengan tagihan PBB-P2 senilai Rp5 juta ke atas mendapat diskon 15%.

Baca Juga: Insentif Fiskal Masih Jadi Pertimbangan Utama Investor Migas RI

Zulhelmi berharap pemberian insentif tersebut mampu mendorong masyarakat patuh membayar PBB-P2 tepat waktu.

Pemerintah telah memberikan insentif PBB-P2 sejak tahun lalu. Saat itu, pemerintah memberikan insentif untuk 11 jenis pajak daerah, tetapi yang diperpanjang hanya PBB-P2. (kaw)

Baca Juga: Cicil Pembayaran PBB, Warga Jakarta Masih Punya Waktu 2 Pekan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pajak daerah, penghapusan denda, PBB-P2, insentif

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 14 Juli 2024 | 09:30 WIB
KABUPATEN CIANJUR

Pemda Adakan Pemutihan Pajak, Hanya Berlaku hingga 21 Juli 2024

Minggu, 14 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pacu Industri Bahan Baku Obat, Kemenperin Usulkan Insentif Pajak

Sabtu, 13 Juli 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu: Tak Ada Standar Baku Tarif Pajak Karaoke, Spa, & Kelab Malam

Jum'at, 12 Juli 2024 | 18:30 WIB
KABUPATEN SLEMAN

Belum Pernah Penyesuaian, NJOP di Kabupaten ini Bakal Naik Tahun Depan

berita pilihan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

NIK-NPWP Berlaku Bertahap, DJP Kembali Jamin Soal Keamanan Data

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

E-Faktur Desktop 4.0 Sudah Bisa Dipakai Malam Ini, Lakukan Update!

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ajak Publik Investasi SBN, Kemenkeu Jelaskan Soal Tarif Pajak Rendah

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:00 WIB
KABUPATEN BANDUNG BARAT

Cegah Pajak Bocor, Bandung Barat Pasang 92 Tapping Box di Restoran

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
LAPORAN OECD

OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules