Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah, Tambahan Subsidi Bunga KUR 6% Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

A+
A-
9
A+
A-
9
Wah, Tambahan Subsidi Bunga KUR 6% Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi. Pekerja membuat makanan tradisional khas ciamis Abon Kelapa "Terekel" di Desa Saguling, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (10/8/2020). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian subsidi bunga tambahan kredit usaha rakyat (KUR) sebesar 6% hingga Desember 2020.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan subsidi tambahan bunga KUR 6% sebelumnya hanya berlaku selama 3 bulan, dan 3 bulan berikutnya subsidi bunga tambahannya hanya 3%.

“Ini akan nendang sekali bagi debitur karena diperpanjang dan ditambah subsidinya menjadi 6%," katanya melalui konferensi video, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga: Asumsi Makro APBN 2025 Disepakati, Ekonomi Diproyeksi Tumbuh 5,1-5,5%

Iskandar mengatakan tambahan subsidi bunga KUR 6% semula berlaku sepanjang April hingga Juni 2020. Adapun tambahan subsidi bunga KUR 3% diberikan pada Juli hingga September. Sepanjang periode tersebut, debitur juga penundaan pembayaran cicilan pokok pinjaman selama 6 bulan.

Jika mengikuti ketentuan awal, debitur harus kembali membayar bunga KUR secara penuh sebesar 6% mulai Oktober 2020. Namun, dengan keputusan perpanjangan tambahan bunga KUR tersebut, debitur akan mendapat keringanan bunga KUR hingga akhir tahun.

"Diperpanjang, dimentokin sampai Desember 2020," ujarnya.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Iskandar menjelaskan tambahan subsidi bunga KUR diperpanjang karena realisasi pemanfaatannya masih kecil. Dia menyebut realisasi pemanfaatan tambahan subsidi bunga KUR hingga 8 Agustus 2020 diberikan kepada 5,94 juta debitur dengan baki debet senilai Rp121 triliun. Penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan diberikan kepada 1,5 juta debitur dengan baki debet Rp46.3 triliun.

Sementara itu, relaksasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1,5 juta debitur dengan baki debet Rp46.2 triliun. Kemudian, penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 14 debitur dengan baki debet Rp3 miliar. (kaw)

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kredit usaha rakyat, KUR, Kemenko Perekonomian, virus Corona, subsidi bunga

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Minggu, 05 Mei 2024 | 13:30 WIB
KP2KP TAKALAR

Daftar NPWP Jangan Cuma untuk Urus KUR, UMKM Harus Penuhi Pajaknya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB
KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB
KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya