Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wajib Pajak Masih Punya Waktu Hingga Jumat Depan untuk Repatriasi PPS

A+
A-
1
A+
A-
1
Wajib Pajak Masih Punya Waktu Hingga Jumat Depan untuk Repatriasi PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) masih memiliki waktu hingga Jumat pekan depan (30/9/2022) untuk merepatriasi hartanya ke Indonesia.

Seperti diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, harta harus dialihkan ke Indonesia paling lambat pada 30 September 2022.

"Pengalihan harta bersih ke dalam wilayah NKRI ... dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan," bunyi Pasal 15 ayat (2) PMK 196/2021, dikutip Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Bila sudah direpatriasi, wajib pajak tidak dapat mengalihkan harta bersih tersebut kembali ke luar negeri dalam waktu 5 tahun terhitung sejak diterbitkannya surat keterangan PPS.

Walau wajib pajak peserta PPS harus mengalihkan hartanya ke dalam negeri pada 30 September 2022, pelaporan realisasi repatriasi baru akan dilaksanakan pada tahun depan.

Penyampaian laporan realisasi repatriasi dilaksanakan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan 2022 yakni paling lambat pada Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan April 2022 untuk wajib pajak badan.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Berdasarkan catatan DJP, terdapat harta senilai Rp16 triliun yang harus direpatriasi oleh wajib pajak paling lambat pada 30 September 2022 sesuai dengan komitmen dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta SPPH.

Harta yang dimaksud terdiri dari harta senilai Rp13,7 triliun yang direpatriasi tapi tidak diinvestasikan dan harta senilai Rp2,36 triliun yang direpatriasi dan diinvestasikan.

Bila wajib pajak yang menyatakan untuk melakukan investasi harta PPS, wajib pajak masih memiliki waktu hingga 30 September 2023 untuk menunaikan komitmen tersebut.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Peserta PPS akan dikenai PPh final atas harta PPS bila wajib pajak gagal memenuhi komitmennya melakukan repatriasi dan investasi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, program pengungkapan sukarela, PPS, repatriasi, PPh final, PMK 196/2021, tax amnesty

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Subjek dan Objek Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan

Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA POSO

Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?