Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wajib Pajak Non-PKP Bisa Gunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi

A+
A-
3
A+
A-
3
Wajib Pajak Non-PKP Bisa Gunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dengan disertai bukti pemotongan yang dibuat melalui aplikasi e-bupot unifikasi dapat dilakukan oleh wajib pajak non-Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021, pembuatan bukti pemotongan pajak penghasilan selain PPh Pasal 21 melalui aplikasi e-bupot unifikasi harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022.

“Untuk dapat menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi tidak harus menjadi PKP. Wajib pajak badan non-PKP pun dapat memakai aplikasi e-bupot unifikasi sepanjang terdapat transaksi potput,” sebut DJP dalam akun twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (6/11/2022).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Sebelum bisa memanfaatkan aplikasi, wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik terlebih dahulu. Wajib pajak non-PKP dapat mengajukan sertifikat elektronik secara tertulis ke KPP terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak.

“Mekanisme permintaan [sertifikat elektronik] secara online belum tersedia,” sebut DJP.

Permintaan sertifikat elektronik secara tertulis dilakukan dengan mengisi formulir yang terdapat pada Lampiran I PER 04/PJ/2020. Surat tersebut disampaikan langsung oleh pengurus perusahaan ke KPP tanpa diwakilkan atau dikuasakan.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Pengurus harus melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 PER 04/PJ/2020. Pertama, pengurus wajib menunjukan kartu identitas asli dan fotokopi berupa KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Apabila pengurus merupakan warga negara asing maka harus menunjukan identitas asli dan fotokopi berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Kedua, pengurus wajib menyampaikan dokumen pendirian usaha, yaitu akta pendirian untuk wajib pajak badan selain bentuk usaha tetap (BUT) dan surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi wajib pajak badan BUT.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Apabila dokumen yang diserahkan telah memenuhi ketentuan, sertifikat elektronik akan diserahkan kepada pengurus perusahaan dengan masa berlaku selama 2 tahun. (Fikri/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, PER-24/PJ/2021, peraturan pajak, e-bupot unifikasi, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?