Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wajib Pajak Tak Ditemukan, Surat Paksa Dikirim ke Kantor Kelurahan

A+
A-
4
A+
A-
4
Wajib Pajak Tak Ditemukan, Surat Paksa Dikirim ke Kantor Kelurahan

Ilustrasi.

CURUP, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup menyampaikan pemberitahuan surat paksa ke Kantor Kelurahan Pensiunan, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu pada 4 Oktober 2023.

KPP Pratama Curup menjelaskan pemberitahuan surat paksa tersebut sesungguhnya ditujukan kepada wajib pajak yang belum melunasi utang pajak. Namun, alamat wajib pajak tidak dapat ditemukan oleh JSPN KPP Pratama Curup Wiera Adeatama Rahmansyah dan Muhammad Arif Budiman.

“[Pada akhirnya,] surat paksa tersebut disampaikan ke kantor kelurahan tempat tinggal wajib pajak,” kata Arif, dikutip pada Jumat (3/11/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023, surat paksa disampaikan melalui aparat pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya setingkat sekretaris kelurahan atau sekretaris desa apabila pemberitahuan surat paksa kepada penanggung pajak tidak dapat dilaksanakan.

Arif menjelaskan penerbitan dan pemberitahuan surat paksa merupakan salah satu dari serangkaian tindakan penagihan pajak aktif dan meminta bantuan kelurahan untuk dapat menyampaikan surat paksa kepada wajib pajak.

“Pemberitahuan surat paksa tersebut juga dilaksanakan di beberapa kantor kelurahan lainnya seperti Kantor Kelurahan Jalan Baru, Sidorejo, Talang Rimbo Lama, Talang Rimbo Baru, Pasar Tengah, Sukaraja, dan Timbul Rejo,” tuturnya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dengan pemberitahuan surat paksa tersebut, Arif berharap wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai informai, surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sementara itu, biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama curup, surat paksa, pemberitahuan, penanggung pajak, penagihan, kelurahan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya