Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Walau Lewat e-Tax Court, Sidang Pengadilan Pajak Terbuka untuk Umum

A+
A-
0
A+
A-
0
Walau Lewat e-Tax Court, Sidang Pengadilan Pajak Terbuka untuk Umum

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak mengatakan persidangan di Pengadilan Pajak secara elektronik melalui e-tax court bersifat terbuka untuk umum.

Tim Regulasi/Probis e-Tax Court Aniek Andriani mengatakan walaupun sidang dilakukan secara elektronik, pihak-pihak di luar pemohon banding dan terbanding dapat turut serta menyaksikan persidangan setelah mendapatkan izin dari majelis.

"Kalau memang ada pihak yang menyaksikan jalannya persidangan, semua dapat mengikuti jalannya persidangan meski elektronik dengan seizin majelis atau hakim. Keperluannya untuk apa nanti ditanyakan," ujar Aniek, dikutip Rabu (14/6/2023).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Nantinya, sidang yang digelar secara elektronik oleh Pengadilan Pajak melalui e-tax court bakal secara langsung dianggap memenuhi asas dan ketentuan persidangan terbuka untuk umum.

Aniek mengatakan asas persidangan terbuka untuk umum terpenuhi sepanjang sidang elektronik digelar pada jaringan internet publik. Hal ini telah diatur dalam Peraturan MA (Perma) 1/2019.

"Persidangan secara elektronik yang dilaksanakan melalui sistem informasi pengadilan pada jaringan internet publik secara hukum telah memenuhi asas dan ketentuan persidangan terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi Pasal 27 Perma 1/2019.

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Untuk diketahui, UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan pemeriksaan harus dilaksanakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Tak hanya saat pemeriksaan, putusan Pengadilan Pajak juga harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Bila tidak, putusan Pengadilan Pajak dianggap tidak sah.

"Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), putusan Pengadilan Pajak tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karena itu putusan dimaksud harus diucapkan kembali dalam sidang terbuka untuk umum," bunyi Pasal 83 ayat (2) UU Pengadilan Pajak. (sap)

Baca Juga: Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengadilan pajak, e-tax court, e-litigation, Tax Court Mobile, e-putusan, UU Pengadilan Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 16 Mei 2024 | 11:07 WIB
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK - DDTC

Sekretariat Pengadilan Pajak Gelar Sosialisasi e-Tax Court di DDTC

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:24 WIB
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Profiling Sengketa, AI, dan Landmark Putusan, Ini yang Diharapkan

Rabu, 15 Mei 2024 | 12:15 WIB
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Pokja dan Tim Transisi Pengadilan Pajak ke MA Dibentuk, Ini Agendanya

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya