Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wali Kota Bogor: UU HKPD Bakal Cegah Duplikasi Pajak Pusat dan Daerah

A+
A-
0
A+
A-
0
Wali Kota Bogor: UU HKPD Bakal Cegah Duplikasi Pajak Pusat dan Daerah

Ilustrasi. Pengendara motor melintas di jembatan Bendung Katulampa, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/2/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.

BOGOR, DDTCNews - Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan setidaknya terdapat 4 manfaat dari revisi ketentuan perpajakan daerah pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Pertama, UU HKPD menyelaraskan objek pajak pusat dan objek pajak daerah sehingga diperkirakan tidak akan ada pemajakan berganda oleh pusat dan daerah atas objek yang sama.

"Jadi tidak boleh dobel, tidak boleh ganda. Tidak boleh ada persamaan antara objek pajak pusat dan daerah. Di situ sering terjadi duplikasi," ujar Bima, dikutip pada Minggu (12/2/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Disebutkan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), salah satu jenis pajak yang ditetapkan dengan tujuan menghilangkan pemajakan berganda adalah pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

"Ini memiliki tujuan untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak," bunyi bagian penjelas UU HKPD.

Kedua, UU HKPD akan menekan biaya administrasi pemungutan pajak. Harapannya, biaya untuk memungut pajak menjadi tidak lebih besar dibandingkan dengan pajak yang diterima.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pengurangan biaya administrasi tersebut akan dilakukan lewat elektronifikasi. Misal, dengan cara menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) elektronik atau e-SPPT. Ketiga, UU HKPD juga memperkuat prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pemungutan pajak.

"Enggak boleh ada kongkalingkong. Kolusi antara wajib pajak dan petugas pajak atau retribusi," kata Bima seperti dilansir koran-jakarta.com.

Keempat, UU HKPD akan menciptakan sistem perpajakan daerah yang mendukung perbaikan iklim berusaha.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Jadi tidak boleh ada yang memberatkan. Makanya kita perlu masukan tentang besar pemungutan dan teknis pemungutan," tutur Bima. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota bogor, pajak, pajak daerah, UU HKPD, biaya administrasi pajak, pajak pusat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya