Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Warisan Bebas Pajak Tak Terbatas Hubungan Keluarga, Beda dengan Hibah

A+
A-
61
A+
A-
61
Warisan Bebas Pajak Tak Terbatas Hubungan Keluarga, Beda dengan Hibah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Harta warisan bukan objek pajak. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Karenanya, harta warisan tidak dikenai pajak penghasilan (PPh).

Ketentuan soal warisan yang bukan objek PPh memang sedikit berbeda dengan harta hibah. Pada warisan, ketentuan bebas pajak tidak dibatasi pada hubungan sedarah lurus satu derajat seperti yang terjadi atas harta hibah.

"Warisan berupa uang tunai dan mobil bukan objek PPh. Sementara warisan berupa tanah dan/atau bangunan dikecualikan dari PPh menggunakan surat keterangan bebas (SKB) PPh sesuai PER-30/PJ/2009," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pernyataan netizen, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Secara umum, warisan bukanlah objek PPh dan pengalihannya tidak dikenai pajak sepanjang ada bukti waris. Penerima harta warisan perlu melengkapi dokumen legal seperti Akta Waris yang diterbitkan notaris sebelum pengajuan kepemilikan.

Walaupun warisan bukanlah objek pajak, warisan tetap harus diungkapkan di SPT Tahunan.

Sementara itu, ketentuan pada harta hibah ada sedikit perbedaan. Harta hibah juga bisa dikecualikan sebagai objek pajak, dengan syarat harta hibahan diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

Ketentuan lain soal hibah yang dikecualikan sebagai objek pajak adalah tidak boleh ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, warisan, hibah, objek PPh, UU PPh, SKB PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade