Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Waspadai Penipu Mengaku Pegawai DJP, Simak Update Seleksi CHA Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Waspadai Penipu Mengaku Pegawai DJP, Simak Update Seleksi CHA Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak kembali diminta lebih berhati-hati apabila menerima telepon masuk yang mengaku dari Ditjen Pajak (DJP). Topik tersebut menjadi salah satu isu terhangat yang diperbincangkan netizen sepanjang pekan ini.

DJP menegaskan layanan panggilan keluar (outbound call) Kring Pajak 1500200 adalah satu-satunya kanal layanan telepon dari otoritas. Jika ada telepon masuk selain nomor tersebut maka wajib pajak perlu mengonfirmasi ulang ke Kring Pajak atau KPP. Wajib pajak perlu berhati-hati jika ada pihak-pihak yang menagih pembayaran tunggakan pajak tetapi bukan melalui ID billing.

"Mohon berhati-hati dan tidak melakukan transaksi keuangan sebelum konfirmasi ke KPP terdaftar. Untuk pembayaran tagihan pajak menggunakan ID billing sehingga tidak terdapat mekanisme autodebit melalui rekening," tulis contact center DJP merespons pertanyaan warganet di Twitter.

Otoritas mengatakan outbound call dari Kring Pajak biasanya berisi pengingat untuk melaporkan SPT Tahunan atau membayar surat tagihan pajak (STP)/surat ketetapan pajak (SKP), penyampaian survei layanan, atau perbaikan (revisi) jawaban petugas yang kurang lengkap/kurang sesuai.

"Sedangkan untuk layanan dari KPP silakan konfirmasikan ke KPP terdaftarnya. Kontak KPP dapat diakses pada https://pajak.go.id/unit-kerja," imbuh Kring Pajak.

Merespons makin maraknya penipuan yang mengatasnamakan DJP, otoritas pun merilis pengumuman resmi, PENG-2/PJ.09/2023.

Ada 4 poin yang disampaikan DJP. Pertama, saat ini makin marak penyebaran program berbahaya dengan mengirimkan program application package file (APK) melalui aplikasi layanan pengirim pesan seperti WhatsApp dan Telegram.

“Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menyampaikan informasi atau bukti apapun dalam bentuk file APK,” tulis DJP.

Kedua, segala bentuk penyampaian informasi hanya menggunakan email dengan akun terdaftar domain @pajak.go.id atau domain yang dinyatakan valid oleh sistem DJP. DJP menegaskan segala bentuk informasi yang mengarahkan wajib pajak untuk mengunduh program APK adalah penipuan.

Ketiga, layanan resmi call center DJP hanya melalui Kring Pajak 1500200. Jika mendapatkan telepon dari pihak yang mengatasnamakan DJP selain dari nomor tersebut, wajib pajak dapat langsung melakukan konfirmasi melalui Kring Pajak atau kantor pajak terdaftar.

Keempat, masyarakat diminta untuk berhati-hati atas berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP.

Baca artikel lengkapnya, 'Pengumuman untuk Wajib Pajak Soal Penipuan yang Mengatasnamakan DJP'.

Isu selanjutnya berkaitan dengan seleksi calon hakim agung (CHA). Komisi Yudisial (KY) meloloskan 1 (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak seiring dengan tuntasnya kegiatan seleksi wawancara.

Dari 2 CHA TUN khusus pajak yang mengikuti seleksi wawancara pada 1 Februari 2023, KY hanya meloloskan 1 CHA yaitu Triyono Martanto yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua II Pengadilan Pajak.

"Keputusan KY bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah saat membacakan Pengumuman Nomor 03/PENG/PIM/RH.01.06/02/2023, Jumat (3/2/2023).

Selain itu, KY juga meluluskan 2 CHA kamar pidana, 1 CHA kamar perdata, 1 CHA kamar agama, dan 1 CHA TUN dari seleksi wawancara yang digelar pada 31 Januari - 2 Februari 2023. Keputusan diambil KY berdasarkan rapat pleno yang dilaksanakan pada 2 Februari 2023.

Baca, 'KY Loloskan 1 Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak'.

Selain 2 pemberitaan di atas, masih ada sejumlah topik lain yang juga menyedot perhatian pembaca selama sepekan terakhir. Berikut ini adalah 5 artikel terpopuler yang sayang untuk dilewatkan:

1. Soal PPh Ditanggung Pemberi Kerja, DJP: PER-16/PJ/2016 Masih Berlaku

DJP menegaskan ketentuan dalam PER-16/PJ/2016 masih tetap berlaku.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan hingga saat ini belum ada ketentuan yang mencabut atau mengubah PER-16/PJ/2016. Dengan demikian, ketentuan terkait dengan pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemberi kerja dalam PER-16/PJ/2016 masih berlaku.

“Hingga saat ini tidak/belum ada ketentuan yang mencabut ataupun ketentuan perubahan PER-16. Dengan demikian, saat ini PER-16 (termasuk terkait hal yang dijelaskan di atas) masih berlaku,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet di Twitter.

2. Pemberian Natura dalam Jasa Endorsement Dipertimbangkan Jadi Objek PPh

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sehubungan dengan jasa endorsement oleh influencer sosial media dipertimbangkan oleh pemerintah untuk menjadi objek pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan Pasal 4 UU PPh memaknai penghasilan secara luas sehingga imbalan berupa natura dan kenikmatan atas jasa endorsement dapat dikategorikan sebagai penghasilan.

"Penerimaan imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan atas jasa endorsement pun merupakan salah satu jenis penghasilan," katanya.

3. Wajib Pajak Jangan Tunda Validasi NIK sebagai NPWP! Cermati Risiko Ini

DJP meminta wajib pajak tidak menunda melakukan validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Mohammed Lintang mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP ditargetkan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024. Wajib pajak pun diimbau segera melakukan validasi data dan informasi melalui DJP Online.

"Karena apabila Bapak-Ibu belum melakukan validasi, belum aktivasi sampai 1 Januari 2024, maka ketika itu dianggap Bapak-Ibu belum aktif NIK-nya dan nanti ada konsekuensi antara lain penerapan tarif lebih tinggi," katanya dalam acara Loker BPPK Kemenkeu.

4. Isi SPT Tahunan Lewat e-Form PDF? Saran DJP: Pakai Komputer/Laptop

DJP memberi saran kepada wajib pajak agar menggunakan komputer atau laptop saat mengisi SPT Tahunan melalui e-form PDF.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan wajib pajak diharuskan mengunduh formulir ketika ingin menggunakan e-form PDF. Formulir tersebut, menurut Kring Pajak, tidak dapat dibuka ketika wajib pajak menggunakan handphone.

“Jika ingin mengisi SPT Tahunan dengan menggunakan e-form PDF, kami sarankan untuk mengerjakannya melalui komputer/laptop. Karena jika menggunakan handphone maka formulir PDF e-form tidak bisa untuk dibuka,” tulis Kring Pajak.

5. OECD Terbitkan Panduan Teknis Implementasi Pajak Minimum Global

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) resmi merilis panduan teknis untuk mendukung implementasi pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Panduan bertajuk Administrative Guidance on the GloBE Model Rules ini dinilai diperlukan demi mendukung implementasi pajak minimum global pada 2024 dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku bisnis.

"Peluncuran panduan ini merupakan bagian akhir dari perancangan ketentuan GloBE," ujar Director of the OECD Centre for Tax Policy and Administration Grace Perez-Navarro dalam keterangan resmi.

6. Analisis Berseri: Mendesain Pajak Natura dan Kenikmatan

DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) merilis artikel analisis berseri dengan topik Mendesain Pajak Natura dan Kenikmatan. Artikel analisis berseri ini diharapkan melengkapi berbagai ulasan yang sudah disajikan DDTCNews, termasuk dalam Fokus sebelumnya dengan judul Bersiap, Penghasilan Selain Uang Bakal Kena Pajak.

Bahasan komprehensif berdasarkan pada riset diharapkan dapat memberikan pemahaman yang tepat mengenai PPh atas natura dan/atau kenikmatan, baik bagi masyarakat wajib pajak maupun pengambil kebijakan. Melalui artikel analisis berseri, DDTC FRA akan mengulas mulai dari filosofi, elemen desain, objek, aspek administrasi, hingga studi komparasi di berbagai negara. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak sepekan, outbound call, penipuan, Kring Pajak, DJP, KY, calon hakim agung, natura, SPT Tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya